Jumat, 02 Juli 2021

Pengertian Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)

Pradana (2016) menyatakan bahwa, Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari penerimaan pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana PAD = Hasil Pajak Daerah + Retribusi Daerah + Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipashkan + Lain-lain PAD yang sah. Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dana perimbangan didefinikasikan sebagai dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daaerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2008, dalam rangka pelaksanaan deaentralisasi, kepada daerah diberikan Dana Perimbangan melalui APBN yang bersifat transfer dengan prinsis money follows function. Salah satu tujuan pemberian Dana Perimbangan tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dengan daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN bagi daerah untuk mendanai kebutuhan daerah pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat  dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masingmasing jenis pernerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.

Tidak ada komentar: