Jumat, 02 Juli 2021
Pengertian Dana Perimbangan (skripsi dan tesis)
Pradana (2016) menyatakan bahwa, Dana
Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari
penerimaan pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana
PAD = Hasil Pajak Daerah + Retribusi Daerah +
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang
Dipashkan + Lain-lain PAD yang sah. Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan bagi daerah
dalam pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan
masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan
melengkapi.
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dana
perimbangan didefinikasikan sebagai dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daaerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri
atas Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.
Menurut Permendagri Nomor 32 Tahun 2008,
dalam rangka pelaksanaan deaentralisasi, kepada daerah
diberikan Dana Perimbangan melalui APBN yang bersifat
transfer dengan prinsis money follows function. Salah satu
tujuan pemberian Dana Perimbangan tersebut adalah untuk
mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dengan
daerah dan antar daerah, serta meningkatkan kapasitas
daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah
Dari kutipan diatas dapat disimpulkan bahwa dana
perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN bagi daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masingmasing jenis pernerimaan tersebut saling mengisi dan
melengkapi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar