Jumat, 02 Juli 2021
Asas-asas Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)
Menurut Wenny (2012) ada beberapa asas penting
dalam Undang-Undang otonomi daerah yang perlu dipahami,
antara lain:
1) Asas Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai
wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu. 3) Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari
pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas tertentu.
4) Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan
pemerintah daerah adalah suatu system pembagian
keuangan yang adil, proporsional, demokratis,
transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka
pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan
mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan
daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ada
beberapa asas otonomi daerah, antara lain:
1) Asas Desentralisasi adalah penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom berdasarkan Asas Otonomi.
2) Asas Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota
sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3) Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagaian Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
provinsi.
Sehingga dapat disimpulkan ada beberapa asas
otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi,
tugas pembantu, dan perimbangan keuangan antara
pemerintah dan pemerintah daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar