Menurut North, institusi adalah aturan main (rules of the game) sedangkan
organisasi adalah pemainnya (the players). Aturan main tersebut dikelompokkan
menjadi dua, yaitu:
1. Aturan – aturan informal. Misalnya: adat istiadat, tradisi, perbuatan yang
dianggap tabu dan tingkah laku dalam masyarakat, dimana kesemua hal
tersebut merupakan aturan tak tertulis yang sudah tertanam dan telah
berlangsung dalam masyarakat secara turun - temurun. Pelanggaran atas
aturan – aturan informal akan dikenakan sanksi sesuai dengan adat istiadat
yang berlaku dalam masyarakat.
2. Aturan – aturan formal. Misalnya sistem konstitusi, hukum dan hak
kepemilikan (property rights), dimana kesemua hal tersebut telah diatur
dalam aturan perundang – undangan yang dibuat oleh pemerintah dalam
rangka menjaga tatanan (order) dalam masyarakat. Pelanggaran atas
aturan – aturan formal akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang –
undangan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar