Menurut North (1991) dalam Arsyad (2010), institusi atau kelembagaan
adalah aturan – aturan (constraints) yang diciptakan oleh manusia untuk mengatur
dan membentuk interaksi politik, sosial dan ekonomi. Aturan – aturan tersebut
terdiri dari aturan – aturan formal (misalnya: peraturan – peraturan, undang –
undang, konstitusi) dan aturan – aturan informal (misalnya: norma sosial,
konvensi, adat istiadat, sistem nilai) serta proses penegakan aturan tersebut (enforcement). Secara bersama – sama aturan – aturan tersebut menentukan
struktur insentif bagi masyarakat, khususnya perekonomian. Aturan – aturan
tersebut diciptakan manusia untuk membuat tatanan (order) yang baik dan
mengurangi ketidakpastian (uncertainty) di dalam proses pertukaran.
Sementara itu, Wiliamson (2000) merinci lagi institusi sebagai aturan main
ke dalam empat tingkatan institusi berdasarkan analisis sosial, yakni:
1. Tingkatan pertama adalah tingkatan lekat sosial (social embeddedness)
dimana institusi telah melekat (embeddedness) dalam waktu yang sangat
lama di dalam masyarakat dan telah menjadi pedoman masyarakat dalam
hidup dan berkehidupan. Tingkatan ini sering juga disebut sebagai institusi
informal, misalnya: adat, tradisi, norma dan agama. Agama sangat
berperan penting pada tingkatan ini. Institusi pada tingkatan ini berubah
sangat lambat antara satu abad sampai satu milenium. Lambatnya
perubahan institusi pada tingkatan ini karena institusi ini dapat diterima
dan diakui oleh masyarakatnya antara lain: institusi tersebut bersifat
fungsional (seperti konvensi), dianggap sebagai nilai simbolis bagi
penganutnya dan seringkali institusi tersebut bersifat komplementer
dengan institusi formal yang ada.
2. Tingkatan kedua disebut dengan lingkungan kelembagaan (institutional
environment) yang sering juga disebut sebagai aturan main formal.
Institusi pada tingkatan ini berkaitan dengan aturan hukum (khususnya hak
kepemilikan), konstitusi, peraturan perundang – undangan, lembaga –
lembaga yudikatif dan birokrasi. Institusi pada tingkatan ini diharapkan akan menciptakan aturan main formal yang baik (first-order economizing).
Alat rancangan pada tingkatan kedua ini mencakup fungsi – fungsi
eksekutif, legislatif, yudikatif dan fungsi birokrasi dari pemerintahan serta
distribusi kekuasaan antara berbagai tingkat pemerintahan. Pengertian dan
pelaksanaan hak kepemilikan dan hukum kontrak merupakan hal utama
pada tingkatan kedua ini. Sistem perusahaan swasta (private-enterprise)
tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa adanya hak kepemilikan akan
sumber daya. Adanya hak kepemilikan akan memaksa orang yang ingin
menggunakan sunber daya tersebut untuk membayar kepada pemiliknya.
Setelah hak kepemilikan ditetapkan dan dilaksanakan, pemerintah menjaga
(melalui regulasi) agar sumber daya digunakan pada tingkat penggunaan
yang terbaik.
3. Tingkatan ketiga yaitu tentang tata kelola (governance) yang baik agar
biaya transaksi (transaction costs) dapat diminumkan. Hal ini dapat
dilakukan dengan pembuatan, pengaturan dan penegakan sistem kontrak
dengan baik. Sistem tata kelola ini bertujuan untuk menciptakan tatanan
(order) yang baik agar dapat mengurangi konflik dan menghasilkan
manfaat bersama (mutual gains). Tujuan institusi pada tingkatan ini adalah
menciptakan tata kelola yang baik (second-order economizing).
4. Tingkatan keempat adalah institusi yang mengatur alokasi sumber daya
dan pengerjaan (employment). Institusi ini mengatur hubungan prinsipal
dan agen atau lebih dikenal dengan teori keagenan (agency theory). Hubungan ini akan berjalan efisien jika ada sistem insentif (reward and
punishment) diantara merekan dirancang dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar