Minggu, 27 Juni 2021
Pengembangan Sektor Unggulan sebagai Strategi Pembangunan Daerah (skripsi dan tesis)
Arsyad (1999:108) menyatakan permasalahan pokok dalam
pembangunan daerah adalah terletak pada penekanan kebijakan-kebijakan
pembangunan yang di dasarkan pada kekhasan daerah yang bersangkutan
(endogenous development) dengan menggunakan potensi sumber daya
manusia. Orientasi ini mengarahkan pada pengambilan inisiatif-inisiatif yang
berasal dari daerah tersebut dalam proses pembangunan untuk menciptakan
kesempatan kerja baru dan merangsang peningkatan ekonomi.
Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, ketimpangan ekonomi
regional di Indonesia disebabkan karena pemerintah pusat menguasai dan
mengendalikan hampir sebagian besar pendapatan daerah yang ditetapkan
sebagai penerimaan negara, termasuk pendapatan dari hasil sumber daya alam
dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan/kelautan.
Akibatnya daerah-daerah yang kaya sumber daya alam tidak dapat menikmati
hasilnya secara layak.
Pemikiran ekonomi klasik menyatakan bahwa pembangunan ekonomi
di daerah yang kaya sumber daya alam akan lebih maju dan masyarakatnya
lebih makmur dibandingkan di daerah yang miskin sumber daya alam. Hingga
tingkat tertentu, anggapan ini masih bisa dibenarkan, dalam artian sumber
daya alam harus dilihat sebagai modal awal untuk pembangunan yang selanjutnya harus dikembangkan terus. Dan untuk ini diperlukan faktor-faktor
lain, diantaranya yang sangat penting adalah teknologi dan sumber daya
manusia (Tambunan, 2001:198).
Perbedaan tingkat pembangunan yang didasarkan atas potensi suatu
daerah, berdampak terjadinya perbedaan sektoral dalam pembentukan Produk
Domestik Regional Bruto (PDRB). Secara hipotesis dapat dirumuskan bahwa
semakin besar peranan potensi sektor ekonomi yang memiliki nilai tambah
terhadap pembentukan atau pertumbuhan PDRB di suatu daerah, maka
semakin tinggi laju pertumbuhanPDRB daerah tersebut.
Pengertian sektor unggulan pada dasarnya dikaitkan dengan suatu
bentuk perbandingan, baik itu perbandingan berskala internasional, regional
maupun nasional. Pada lingkup internasional, suatu sektor dikatakan unggul
jika sektor tersebut mampu bersaing dengan sektor yang sama dengan negara
lain. Sedangkan pada lingkup nasional, suatu sektor dapat dikategorikan
sebagai sektor unggulan apabila sektor di wilayah tertentu mampu bersaing
dengan sektor yang sama yang dihasilkan oleh wilayah lain, baik di pasar
nasional ataupun domestik.
Penentuan sektor unggulan menjadi hal yang penting sebagai dasar
perencanaan pembangunan daerah sesuai era otonomi daerah saat ini, di mana
daerah memiliki kesempatan dan kewenangan untuk membuat kebij akan yang
sesuai dengan potensi daerah demi mempercepat pembangunan ekonomi
daerah untuk peningkatankemakmuran masyarakat.
32
Menurut Rachbini (2001) ada empat syarat agar suatu sektor tertentu
menjadi sektor prioritas, yakni (1) sektor tersebut harus menghasilkan produk
yang mempunyai permintaan yang cukup besar, sehingga laju pertumbuhan
berkembang cepat akibat dari efek permintaan tersebut; (2) karena ada
perubahan teknologi yang teradopsi secara kreatif, maka fungsi produksi baru
bergeser dengan pengembangan kapasitas yang lebih luas; (3) harus terjadi
peningkatan investasi kembali dari hasil-hasil produksi sektor yang menjadi
prioritas tersebut, baik swasta maupun pemerintah; (4) sektor tersebut harus
berkembang, sehingga mampu memberi pengaruh terhadap sektor-sektor
lainnya.
PDRB merupakan informasi yang sangat penting untuk mengetahui
output pada sektor ekonomi dan melihat pertumbuhan di suatu wilayah
tertentu (provinsi/kabupaten/kota). Dengan bantuan data PDRB, maka dapat
ditentukannya sektor unggulan (leading sector) di suatu daerah/wilayah.
Sektor unggulan adalah satu grup sektor/subsektor yang mampu mendorong
kegiatan ekonomi dan menciptakan kesejahteraan di suatu daerah terutama
melalui produksi, ekspor dan penciptaan lapangan pekerjaan, sehingga
identifikasi sektor unggulan sangat penting terutama dalam rangka
menentukan prioritas dan perencanaan pembangunan ekonomi di daerah.
Manfaat mengetahui sektor unggulan, yaitu mampu memberikan
indikasi bagi perekonomian secara nasional dan regional. Sektor unggulan
dipastikan memiliki potensi lebih besar untuk tumbuh lebih cepat
dibandingkan sektor lainnya dalam suatu daerah terutama adanya faktor pendukung terhadap sektor unggulan tersebut yaitu akumulasi modal,
pertumbuhan tenaga kerja yang terserap, dan kemajuan teknologi
(technological progress). Penciptaan peluang investasi juga dapat dilakukan
dengan memberdayakan potensi sektor unggulan yang dimiliki oleh daerah
yang bersangkutan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar