Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta
bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah
berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh Desatersebut
(Widjaja: 2003: 165).
Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli
berdasarkan hak istimewa, Desa dapat melakukan perbuatan hukum, hukum
publik maupun perdata, memililki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut
dan menuntut di muka pengadilan.
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diganti menjadi
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan landasan kuat bagi Desa dalam mewejudkan “Development Community” dimana Desa tidak lagi
sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagai
“independent Community” yaitu Desa dan masyarakatnya berhak berbicara
atas kepentingan masyarakat sendiri.
Otonomi Desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada
pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan
Desa tersebut. Namun harus diingat bahwa tiada hak tanpa kewajiban dan
tiada kebebasan tanpa batas. Oleh karena itu dalam pelaksanaan otonomi
Desa harus tetap menjunjung nilai tanggungjawab dan menekankan bahwa
Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar