Minggu, 27 Juni 2021

Otonomi Desa (skripsi dan tesis)

Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh Desatersebut (Widjaja: 2003: 165). Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, Desa dapat melakukan perbuatan hukum, hukum publik maupun perdata, memililki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang telah diganti menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 memberikan landasan kuat bagi Desa   dalam mewejudkan “Development Community” dimana Desa tidak lagi sebagai level administrasi atau bawahan daerah tetapi sebaliknya sebagai “independent Community” yaitu Desa dan masyarakatnya berhak berbicara atas kepentingan masyarakat sendiri. Otonomi Desa merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa tersebut. Namun harus diingat bahwa tiada hak tanpa kewajiban dan tiada kebebasan tanpa batas. Oleh karena itu dalam pelaksanaan otonomi Desa harus tetap menjunjung nilai tanggungjawab dan menekankan bahwa Desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: