Minggu, 27 Juni 2021

Desa (skripsi dan tesis)


Desa merupakan unit terkecil dari sebuah negara yang secara
langsung berhubungan dengan masyarakat untuk disejahterakan. Menurut
Bintoro (dalam penelitian Abdurokhman) Desa merupakan perwujudan
geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis
politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan
daerah lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan Desa, yang dimaksud dengan Desa atau yang disebut nama
lain sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak
asal usul yang bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 18 UUD 1945. Landasan pemikiran dan pengaturan mengenai
Pemerintah Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 menjelaskan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang dikaui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan Desa
adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan
bahwa Pengaturan Desa bertujuan untuk:
a. Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
dengan keberagaman sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan
bagi seluruh rakyat Indonesia;
c. Melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat Desa;
d. Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk
pengembangan potensi dan aset Desa guna kesejahteraan bersama;
 e. Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efesiensi dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f. Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
g. Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial
sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional; dan
i. Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan

Tidak ada komentar: