Minggu, 27 Juni 2021

Otonomi Daerah (skripsi dan tesis)

 


Otonomi Daerah yang dilaksanakan dalam negara Republik
Indonesia telah diatur kerangka landasannya dalam UUD 1945, yaitu:
a. Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi:
“Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
b. Pasal 18 yang berbunyi:
“Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dengan
bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang dengan
memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem
pemerintahan negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang
bersifat istimewa.
Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 18 dinyatakan bahwa “Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang
bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, karena didaerah pun
pemerintah akan bersendi atas dasar permusyawaratan (Widjaja: 1998: 23).
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan yang
dimaksud dengan daerah otonom ialah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pasal 1 angka 6 mendefenisikan bahwa otonomi daerah adalah
hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Soepomo menyatakan bahwa otonomi daerah sebagai suatu prinsip
berarti menghormati kehidupan regional menurut riwayat, adat dan sifat-sifat
sendiri-sendiri, dalam kadar negara kesatuan (Abdullah: 2003: 11). Tiap
daerah mempunyai historis dan sifat khusus yang berlainan dari riwayat dan
sifat daerah lain. Karena itu, pemerintah harus menjauhkan segala urusan
yang bermaksud akan menguniformisir seluruh daerah menurut satu model
(The Liang Gie: 1977 dalam Abdullah: 2003:11).
Kaho (2010: 66) mengemukakan faktor yang mempengaruhi
pelaksanaan Otonomi Daerah:
a. Manusia pelaksananya harus baik;
b. Keuangan harus cukup dan baik;
c. Peralatannya harus cukup dan baik;
d. Organisasi dan manajemennya harus baik.
Manusia pelaksana harus baik merupakan faktor esensial dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, karena manusia merupakan subyek
dalam setiap aktivitas pemerintahan, yang menjadi pelaku dan penggerak
proses mekanisme dalam sistem pemerintahan. Selanjutnya keuangan yang
baik berarti segala yang berhubungan dengan uang atau pendanaan yang
berarti sumber pendapatan, jumlah uang yang cukup dan pengelolaan
keuangan yang sesuai dengan tujuan dan peraturan berlaku. Dalam
menciptakan Pemerintah Daerah yang baik dan dapat dapat melaksanakan
otonominnya dengan baik, maka faktor keuangan ini mutlak diperlukan.
Faktor ketiga adalah peralatan yang cukup baik. Peralatan diartikan setiap alat
yang dapat digunakan untuk memperlancar pemerintah darah. Peralatan yang
baik (praktis, efesien dan efektif) dalam hal ini jelas diperlukan bagi
terciptanya suatu pemerintah daerah yang baik. Faktor yang keempat adalah
organisasi dan manajemennya yang harus baik. Organisasi yang dimaksud
adalah organisasi dalam arti struktur (susuan) sedangkan manajemen adalah
proses manusia yang menyelenggarakan tindakan dalam usaha kerjasama
sehingga tujuan yang telah ditentukan benar-benar tercapai.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (dalam Skripsi
Keberadaan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa( dalam
penelitian Riswanda:2015) disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan
yang berskala kabupaten/kota meliputi:
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penanggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan.
l. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
m. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
n. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
o. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
p. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundangundangan.
Dari kewenangan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah tersebut tentunya harus sudah sampai kepada pemerintah
Desa karna Desa merupakan ujung tombak pembangunan sehingga
pembangunan harus dimulai dari Desa agar dapat dirasakan oleh semua
pihak.

Tidak ada komentar: