Sebuah institusi muncul dan berkembang untuk meminimumkan biaya
transaksi sehingga dapat meningkatkan kinerja perekonomian. Biaya transaksi
tersebut antara lain berwujud biaya atas informasi, negosiasi, pengawasan,
koordinasi dan pelaksanaan kontrak. Jika biaya transaksi berada pada tingkat
minimal, hak kepemilikan (property rights) tidak menjadi bagian penting
dalam konsep umum efisiensi, karena hak kepemilikan dapat disesuaikan dan
diubah secara sukarela guna mendorong kenaikkan proses produksi.
Menurut North dan Wallis (1994) dalam Yustika (2008), dalam kerangka
relasi antara perubahan teknis dan kelembagaan, maka biaya transaksi adalah
ongkos untuk lahan, tenaga kerja, kapital dan keterampilan kewirausahaan
yang diperlukan untuk mentransfer hak – hak kepemilikan (property rights)
dari satu atau kelompok orang ke pihak yang lain. Biaya transaksi muncul
karena adanya transfer kepemilikan atau hak – hak kepemilikan. Jika diperluas
dengan memasukkan biaya perlindungan terhadap hak – hak kepemilikan,
maka Mburu dan Birner menganggap biaya transaksi sebagai ongkos yang
muncul dari penciptaan dan implementasi kesepakatan kelembagaan. Oleh
karena itu, yang dimaksud dengan biaya transaksi adalah biaya atas lahan, tenaga kerja, kapital dan keterampilan kewirausahaan yang diperlukan untuk
memindahkan (transfer) fisik menjadi output (Mburu, 2002 dalam Yustika,
2008).
Menurut North (1990) dalam Yustika (2008), asumsi adanya informasi
sempurna dan pertukaran tanpa biaya yang dibuat oleh model pasar persaingan
sempurna tidaklah tepat. North melihat adanya biaya transaksi dalam
pertukaran akibat adanya informasi yang tidak sempurna. North menyatakan
bahwa biaya mencari informasi merupakan kunci dari biaya transaksi yang
terdiri dari biaya untuk mengerjakan pengukuran kelengkapan – kelengkapan
yang dipertukarkan dan ongkos – ongkos untuk melindungi hak kepemilikan
dan mengakkan kesepakatan.
Besaran biaya transaksi juga bisa terjadi karena adanya penyimpangan
dalam wujud:
1. Penyimpangan atas lemahnya jaminan hak kepemilikan.
2. Penyimpangan pengukuran atas tugas yang kompleks dan prinsip yang
beragam.
3. Penyimpangan intertemporal, yang dapat berbentu kontrak yang
timpang, responsivitas waktu yang nyata, ketersembunyian informasi
yang panjang dan penyalahgunaan strategis.
4. Penyimpangan yang muncul karena kelemahan dalam kebijakan
kelembagaan yang berhubungan dengan pembangunan dan reformasi
ekonomi.
5. Kelemahan integritas yang dirujuk oleh James Wilson (1989) sebagai
sovereign transactions. Jadi akar dari permasalahan ini adalah
informasi yang kurang sempurna.
Williamson (1981) dalam Yustika (2008) mengompilasi tiga sifat utama dari
transaksi, yaitu:
1. Derajat ketidakpastian inklusif dalam setiap transaksi. Misalnya, produksi
pertanian berisiko karena variabilitas iklim, masalah – masalah penyakit
dan hama. Pemasaran hasil tanaman menghadapi ketidakpastian karen
fluktuasi harga yang disebabkan oleh perubahan penawaran (supply) dan
permintaan (demand), baik untuk tanaman pengganti dan tanaman
pelengkap.
2. Frekuensi transaksi. Transaksi pertanian cenderung bersifat musiman.
Jumlah penjualan produksi yang dilakukan oleh pemilik lahan kecil dalam
suatu musim akan tergantung pada kapasitas penyimpanan dalam
pertanian. Pedagang yang bersepakat dengan hasil tanaman yang sejenis di
daerah yang sama, akan banyak melakukan pembelian pada musim yang
sama. Tentu saja hal ini berpotensi memudahkan untuk menanggung biaya
arbitrase apabila terdapat kasus perselisihan ketika terjadi transaksi dalam
jumlah besar dan tidak sering (infrequent), sehingga diantara pihak – pihak
yang bertransaksi juga akan berupaya membangun informasi untuk
kepentingan semua pihak.
3. Sejauh mana aspek ini melibatkan satu atau kedua pihak yang melakukan
kontrak dalam investasi aset – aset spesifik. Aset spesifik adalah aset manusia dan fisik dimana investasi tidak dapat digunakan selain seperti
yang direncanakan sejak awal.
Terdapat empat determinan penting dari biaya transaksi sebagai unit analisis:
1. Apa yang disebut sebagai atribut perilaku yang melekat pada setiap pelaku
ekonomi (behavioral attributes of actors) yaitu rasionalitas terbatas/terikat
(bounded rationality) dan oportunisme (opportunism).
2. Sifat yang berkenaan dengan atribut dari transaksi (attributes of the
transaction) yaitu spesifisitas aset (asset specificity), ketidakpastian
(uncertainty) dan frekuensi (frequency).
3. Hal – hal yang berkaitan dengan struktur tata kelola kegiatan ekonomi
(governance structures) yaitu pasar (market), hybrid, birokrasi publik
(public bureaucracy).
4. Faktor yang berdekatan dengan aspek lingkungan kelembagaan
(institutional environment) yaitu hukum kepemilikan, kontrak dan budaya.
Dalam praktiknya, keempat determinan tersebut bisa diturunkan menjadi
variabel – variabel yang dapat menuntun setiap peneliti untuk melakukan
pengukuran (measurement). Menurut Collins dan Fabozzi (1991) dalam Yustika
(2008), formulasi biaya transaksi adalah:
Biaya transaksi = biaya tetap + biaya variabel
Pada level mikro, Strassmann (2002) mengklasifikasikan biaya transaksi
dalam variabel – variabel berikut:
- Organisasi tenaga kerja dan pengguna (organization of employees and
users). - Mengolah informasi (information processing).
- Koordinasi pemasok, biaya – biaya akuisisi (coordination of suppliers,
costs of acquisition).
- Memotivasi pelanggan (motivating customers).
- Mengelola distributor (managing distributors).
- Memuaskan pemegang saham dan peminjam (satisfying shareholders and
lenders).
- Fee, komisi, cukai dan pajak (fees, comissions, tolls and taxes).
- Penelitian dan pengembangan (research and development).
- Biaya – biaya penjualan, umum dan administratif (sales, general and
administrative costs) terdiri dari biaya pemasaran (marketing), penjual
(sales people), manajemen (management), iklan (advertising), pelatihan
(training) dan biaya – biaya teknologi informasi (information technology
costs).
Secara konseptual, antara teori informasi tidak sempurna dan teori biaya
transaksi sebenarnya dapat dikaitkan antara yang satu dengan yang lain, karena
biaya atas informasi (information costs) merupakan bagian yang penting dari
biaya transaksi itu sendiri. Konsep teori informasi tidak sempurna ini seringkali
diterapkan dalam berbagai model utama institusi di negara – negara agraris seperti
Indonesia, yang dapat dicermati dari adanya masalah – masalah seperti
penyalahgunaan kredit pertanian, perilaku moral hazard dan adanya informasi
yang asimetris. Adanya keterbatasan kapasitas dalam proses penyebaran informasi ternyata sangat menentukan besarnya biaya transaksi di dalam pembentukan
sebuah institusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar