Minggu, 27 Juni 2021

Asymetric information pada harga di bursa saham Jakarta Indonesia (skripsi dan tesis)

Penyebab terjadinya informasi asimetrik di dalam ekonomi adalah karena pasar belum efisien dalam memberikan sinyal berbagai pergerakan harga untuk komoditi yang diperdagangkan. Informasi yang tidak simetris dapat terjadi di pasar barang dan jasa demikian juga untuk pasar bursa yaitu transaksi efek (emiten). Pergerakan harga terjadi karena adanya proses kenaikan permintaan atau penawaran pada satu produk yang akan berpengaruh pada harga di pasar tetapi berapa sebenarnya tingkat kenaikan tidak dapat diprediksi sedemikian rupa sehingga memunculkan berbagai informasi yang berbeda. Fakta yang sering terjadi di lapangan adalah terdapat sejumlah pihak yang mengetahui informasi dengan baik sementara ada pihak lain yang tidak menerimanya. Di pasar bursa, berbagai informasi efek adalah faktor yang sangat strategis, karena sangat mempengaruhi investor dalam rangka membuat keputusan investasi, apakah membeli, menjual atau menahan portofolionya. Kenyataan distribusi informasi seringkali tidak merata. Informasi tentang hal tersebut selalu berada pada manajemen yang mengurusi masalah pasar emiten itu sendiri. Informasi yang dimiliki oleh manajemen sangat penting. Oleh karena itu, pihak manajemen harus mampu mengelola dengan baik informasi tersebut dengan baik, kapan harus disampaikan dan kapan harus di tunda. Kesalahan dalam menangani masalah tersebut akan menyebabkan masalah yang serius, dimana para investor akan mengambil sikap yang dapat merugikan pihak manajemen pengelola emiten itu sendiri. Sering terjadi di pasar, terdapat informasi yang masih belum pasti tapi sudah beredar di masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang tahu mengenai informasi tadi dan ada yang tidak tahu. Karena tingkat kepastian atau kebenaran informasi itu belum jelas, maka keadaan ini akan memunculkan issu atau rumor. Rumor yang berkembang akan menyebabkan gangguan bagi pasar emiten dimana investor akan menarik modalnya dari pasar bursa. Dari sisi peraturan, sebenarnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sudah mengatur tentang proses mekanisme pemberian informasi itu harus dilakukan. Peraturan tersebut bertujuan mengantisipasi kekosongan informasi pasar sehingga emiten tersebut bersifat terbuka dan transparan ke publik. Setiap informasi material tidak boleh disembunyikan. Bahkan, Bapepam-LK memberikan dead line selama 1x24 jam untuk penyampaian setiap informasi atau kejadian penting dalam perusahaan. Bapepam-LK juga mengatur mekanisme sanksi bagi yang melanggarnya. Dapat dipahami bahwa informasi asimetris tidak dapat dihilangkan. Gejala ini terjadi tidak hanya di pasar bursa Indonesia, tetapi juga pada Negara-negara maju.

Tidak ada komentar: