Minggu, 27 Juni 2021
Asymetric information pada harga di bursa saham Jakarta Indonesia (skripsi dan tesis)
Penyebab terjadinya informasi asimetrik di
dalam ekonomi adalah karena pasar belum
efisien dalam memberikan sinyal berbagai
pergerakan harga untuk komoditi yang
diperdagangkan. Informasi yang tidak
simetris dapat terjadi di pasar barang dan
jasa demikian juga untuk pasar bursa yaitu
transaksi efek (emiten). Pergerakan harga
terjadi karena adanya proses kenaikan
permintaan atau penawaran pada satu
produk yang akan berpengaruh pada harga
di pasar tetapi berapa sebenarnya tingkat
kenaikan tidak dapat diprediksi sedemikian
rupa sehingga memunculkan berbagai
informasi yang berbeda. Fakta yang sering
terjadi di lapangan adalah terdapat sejumlah
pihak yang mengetahui informasi dengan
baik sementara ada pihak lain yang tidak
menerimanya.
Di pasar bursa, berbagai informasi efek
adalah faktor yang sangat strategis, karena
sangat mempengaruhi investor dalam rangka
membuat keputusan investasi, apakah
membeli, menjual atau menahan
portofolionya. Kenyataan distribusi
informasi seringkali tidak merata. Informasi
tentang hal tersebut selalu berada pada
manajemen yang mengurusi masalah pasar
emiten itu sendiri. Informasi yang dimiliki
oleh manajemen sangat penting. Oleh karena
itu, pihak manajemen harus mampu
mengelola dengan baik informasi tersebut
dengan baik, kapan harus disampaikan dan
kapan harus di tunda. Kesalahan dalam
menangani masalah tersebut akan
menyebabkan masalah yang serius, dimana
para investor akan mengambil sikap yang
dapat merugikan pihak manajemen
pengelola emiten itu sendiri. Sering terjadi
di pasar, terdapat informasi yang masih
belum pasti tapi sudah beredar di
masyarakat. Ada sebagian masyarakat yang
tahu mengenai informasi tadi dan ada yang
tidak tahu. Karena tingkat kepastian atau
kebenaran informasi itu belum jelas, maka
keadaan ini akan memunculkan issu atau
rumor. Rumor yang berkembang akan
menyebabkan gangguan bagi pasar emiten
dimana investor akan menarik modalnya
dari pasar bursa. Dari sisi peraturan,
sebenarnya Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
sudah mengatur tentang proses mekanisme
pemberian informasi itu harus dilakukan.
Peraturan tersebut bertujuan mengantisipasi
kekosongan informasi pasar sehingga emiten
tersebut bersifat terbuka dan transparan ke
publik. Setiap informasi material tidak boleh
disembunyikan. Bahkan, Bapepam-LK
memberikan dead line selama 1x24 jam
untuk penyampaian setiap informasi atau
kejadian penting dalam perusahaan.
Bapepam-LK juga mengatur mekanisme
sanksi bagi yang melanggarnya. Dapat
dipahami bahwa informasi asimetris tidak
dapat dihilangkan. Gejala ini terjadi tidak
hanya di pasar bursa Indonesia, tetapi juga
pada Negara-negara maju.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar