Minggu, 27 Juni 2021
Bounded Rationality pada kasus Pasar Bebas Asean. (skripsi dan tesis)
Pasar bebas Asean adalah suatu keadaan
dimana diantara Negara – Negara Asean
sepakat bahwa tidak ada lagi batasan atau
restriksi wilayah dalam mobilitas barang dan
sumber daya. Masyarakat ekonomi Asean
(MEA) adalah perwujudan dari pasar bebas
Asean yang menggambarkan bagaimana
interaksi yang terjadi diantara masyarakat di
kawasan Asean baik aspek ekonomi, sosial
dan budaya. Target ideal yang ingin dicapai
oleh kesepakatan ini adalah bahwa setiap
Negara mendapatkan keuntungan dalam arti
kesejahteraan masyarakat akan meningkat
terlepas dari siap atau tidaknya kita dalam
menghadapinya. Realisasi kesepakatan pasar
bebas Asean ini memiliki keterbatasan
terutama bagi pengambil keputusan di dalam
negeri: keputusan apa yang harus dibuat
untuk mengantisipasi pasar bebas Asean?
Satu contoh adalah fakta bahwa kenaikan
jumlah investor asing yang menanamkan
modalnya di dalam negeri yang diikuti
dengan masuknya tenaga kerja asing baik
untuk tingkat professional maupun
kelompok pekerja, menyebabkan persaingan
meningkat untuk mendapatkan peluang
pekerjaan di Indonesia. Dari sisi kompetensi
sumber daya yang dimiliki, kemampuan dan
sdm di Indonesia nampaknya belum siap
untuk bersaing di pasar bebas Asean. Belum
ada informasi yang akurat tentang manfaat
yang diterima oleh bangsa ini terhadap pasar
bebas Asean selain berbagai program yang
disiapkan untuk menghadapinya. Banyak
keputusan yang dibuat oleh pelaku ekonomi
di Indonesia terutama terbatas hanya untuk
kegiatan mengantisipasi berlakunya pasar
bebas Asean. Baik dari sisi sumber daya
manusia, pendidikan maupun berbagai
program pembangunan lainnya. Dengan kata
lain, secara makro, keputusan untuk masuk
dan ikut pasar bebas Asean karena secara
nasional (kelembagaan) Negara kita telah
sepakat untuk mengikutinya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar