Minggu, 27 Juni 2021

Bounded Rationality pada kasus Pasar Bebas Asean. (skripsi dan tesis)

Pasar bebas Asean adalah suatu keadaan dimana diantara Negara – Negara Asean sepakat bahwa tidak ada lagi batasan atau restriksi wilayah dalam mobilitas barang dan sumber daya. Masyarakat ekonomi Asean (MEA) adalah perwujudan dari pasar bebas Asean yang menggambarkan bagaimana interaksi yang terjadi diantara masyarakat di kawasan Asean baik aspek ekonomi, sosial dan budaya. Target ideal yang ingin dicapai oleh kesepakatan ini adalah bahwa setiap Negara mendapatkan keuntungan dalam arti kesejahteraan masyarakat akan meningkat terlepas dari siap atau tidaknya kita dalam menghadapinya. Realisasi kesepakatan pasar bebas Asean ini memiliki keterbatasan terutama bagi pengambil keputusan di dalam negeri: keputusan apa yang harus dibuat untuk mengantisipasi pasar bebas Asean? Satu contoh adalah fakta bahwa kenaikan jumlah investor asing yang menanamkan modalnya di dalam negeri yang diikuti dengan masuknya tenaga kerja asing baik untuk tingkat professional maupun kelompok pekerja, menyebabkan persaingan meningkat untuk mendapatkan peluang pekerjaan di Indonesia. Dari sisi kompetensi sumber daya yang dimiliki, kemampuan dan sdm di Indonesia nampaknya belum siap untuk bersaing di pasar bebas Asean. Belum ada informasi yang akurat tentang manfaat yang diterima oleh bangsa ini terhadap pasar bebas Asean selain berbagai program yang disiapkan untuk menghadapinya. Banyak keputusan yang dibuat oleh pelaku ekonomi di Indonesia terutama terbatas hanya untuk kegiatan mengantisipasi berlakunya pasar bebas Asean. Baik dari sisi sumber daya manusia, pendidikan maupun berbagai program pembangunan lainnya. Dengan kata lain, secara makro, keputusan untuk masuk dan ikut pasar bebas Asean karena secara nasional (kelembagaan) Negara kita telah sepakat untuk mengikutinya

Tidak ada komentar: