Minggu, 27 Juni 2021
Teori Prinsipal –Agen pada yayasan Universitas Trisakti Jakarta (skripsi dan tesis)
Dalam kasus ini, pihak prinsipal adalah
yayasan Universitas Trisakti dan Rektor
sebagai pimpinan tertinggi lembaga
universitas adalah pihak agen. Masing
masing pihak bekerja berdasarkan ketentuan
yang berlaku. Bagi pihak yayasan,
kegiatannya didasarkan pada undang-undang
yayasan. Rektor bekerja dan bertindak
berdasarkan undang-undang pendidikan
tinggi. Hubungan kedua pihak dalam
menjalankan organisasinya di dasarkan
kontrak yang ditanda tangani bersama
(statuta ) yang berlaku dan disusun
berdasarkan kesepakatan yang terjadi antara
ke dua belah pihak. Conflict of interest
terjadi pada saat kedua belah pihak sudah
tidak dapat menjalankan kontrak kerja yang
disepakati yang berujung pada tindakan
pemberhentian Rektor. Rektor akhirnya
membawa masalah ini ke ranah hukum dan
melakukan penguasaan terhadap aset yang
terdapat di universitas. Demikian terjadi
dalam beberapa waktu sehingga pada
akhinya pemerintah sebagai pihak penguasa
melalui Kemenristek Dikti berdasarkan
kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki
menyelesaikan persoalan ini dengan
melakukan mediasi dan sekarang universitas
Trisakti telah memiliki Rektor baru sebagai
agen yang diharapkan dapat mengatasi dan
menyelesaikan persoalan yang ada selama
ini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar