Minggu, 27 Juni 2021

Teori Prinsipal –Agen pada yayasan Universitas Trisakti Jakarta (skripsi dan tesis)

Dalam kasus ini, pihak prinsipal adalah yayasan Universitas Trisakti dan Rektor sebagai pimpinan tertinggi lembaga universitas adalah pihak agen. Masing masing pihak bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bagi pihak yayasan, kegiatannya didasarkan pada undang-undang yayasan. Rektor bekerja dan bertindak berdasarkan undang-undang pendidikan tinggi. Hubungan kedua pihak dalam menjalankan organisasinya di dasarkan kontrak yang ditanda tangani bersama (statuta ) yang berlaku dan disusun berdasarkan kesepakatan yang terjadi antara ke dua belah pihak. Conflict of interest terjadi pada saat kedua belah pihak sudah tidak dapat menjalankan kontrak kerja yang disepakati yang berujung pada tindakan pemberhentian Rektor. Rektor akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum dan melakukan penguasaan terhadap aset yang terdapat di universitas. Demikian terjadi dalam beberapa waktu sehingga pada akhinya pemerintah sebagai pihak penguasa melalui Kemenristek Dikti berdasarkan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan mediasi dan sekarang universitas Trisakti telah memiliki Rektor baru sebagai agen yang diharapkan dapat mengatasi dan menyelesaikan persoalan yang ada selama ini

Tidak ada komentar: