Tata ruang di artikan sebagai segala sesuatu yang mempunyai kaitan dengan keruangan. Tata ruang sebagai hal yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan ruang. Tata Ruang terkait dengan suatu penataan segala sesuatu yang berada di dalam ruang sebagai wadah penyelenggaraan kehidupan. Didalam tata ruang terdapat suatu distribusi dari tindakan manusia dan kegiatannya untuk mencapai tujuan sebagaimana yang dirumuskan sebelumnya. Tata ruang merupakan penjabaran dari suatu produk perencanaan fisik ruang apakah itu ruang terbatas maupun ruang tak terbatas.
Pada Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 bab1 pasal 1, tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai suatu wujud struktural dan pola ruang(terjadi secara alami). Wujudbentuk dan struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarki memiliki hubungan fungsional.
Penataan ruang (Spatial Planning) adalah perencanaan, pemanfaatan ruang. Sedangkan rencana tata ruang (Spatial Plan) diartikan sebagai hasil perencanaan tata ruang, berupa arahan kebijakan dan memperuntukkan (alokasi) pemanfaatan ruang yang secara struktural mengambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu dari berbagai kegiatan kehidupan. Ruang/space adalah wadah tempat berlansungnya kehidupan yang menyangkut ruang daratan, ruang lautan, ruang udara, termasuk didalamnya tanah, air, udara beserta benda-benda serta sumber daya dan keadaan alam sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dengan berbagai kegiatannya serta berbagai makluk lainnya melakukan dan melaksanakan kehidupannya.
Ruang dapat diciptakan dari adanya aktifitas dan perilaku baik secara ekonomi sosial dan budayadimana lebih menunjukan pada kondisidan keberadaan lingkungan permukiman. Dalam arsitekur, tidak hanya membayangkan sebuah bangunan sebagai masa padat tetapi juga sebagai ruang-ruang yang dibentuk oleh perletakan dari bangunan-bangunan yang ada. Ruang pada dasarnya terbentuk kerena adanya hubungan antara objek dan manusia yang melihatnya, sebagai satu kesatuan bentuk yang terbatas dan tidak terbatas.
Urban space terbentuk dari dinding/facade bangunan dan lantai kota yang pada dasarnya dibedakan oleh karakteristik yang menonjol seperti kualitas yang melingkupi, kualitas pengolahan ruang, dan aktifitas yang berlangsung didalam ruang. Sedangkan menurut Rob Krier (1979) urban space dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1. Berbentuk linear, yaitu ruang terbuka umumnya hanya mempunyai batas disisi-sisinya misalnya berbatasan dengan pedestrian, jalan, bangunan dan sebagainya.
2. Berbentuk Cluster, yaitu ruang terbuka yang mempunyai batas-batas disekelilingnya Misalnya (kompleks pertokoan)
Ruang terbuka berfungsi sebagai sarana sosial yang dipengaruhi oleh elemen-elemen fisik arsitektur sehingga tujuan urban design(perancangan kota)adalah menciptakan ruang publik sebagai tempat untuk bertemu dan berinteraksi. Perwujudan ruang terbuka untuk masyarakat umum ditunjukkan dalam kawasan kota juga dalam bangunan, dengan kata lain Urban Open Spaceterbentuk akibat dari fasade bangunan tertentu dan open space yang ada di dalam bangunan
Suatu lingkungan merupakan hubungan saling ketergantungan yang menerus antara elemen-elemen fisik dan manusia yang ada didalamnya, hubungan dan berjalan rapi dan memiliki pola tertentu. Hubungan ini dalam lingkungan fisik membentuk ruang, yang merupakan bagian yang paling mendasar di mana manusia akan saling dihubungkan didalam ruang dan oleh ruang. Pemahaman makna ruang bagi komunitas yang satu akan berbeda dengan komunitas yang lainnya.
Pola tata ruang mengandung tiga elemen (Aunurrofieq, 1998 dalam Dwi Lenstari, 2003),yaitu :
1. Ruang dengan elemen penyusunnya (bangunan dan ruang sekitarnya)
2. Tatanan (formation) mempunyai makna komposisi, serta pola atau model dari suatu komposisi. Dengan demikian pembahasan pola tata ruang akan mencakup karakteristik ruang (jenis dan unsur pembentuknya)
3. Dimensi ruang, orientasi, dan hubungan antar ruang merupakan model tata ruang pemukiman.
Sehingga didalam perkotaan terdapat konsep yang terdiri dari ruang (space), kehidupan sehari-hari (everyday life), serta hubungan sosial. Disini nilai ruang bisa berbeda, hal ini disebabkan oleh hirarki ruang yang menunjukan perbedaan derajat kepentingan baik secara fungsional, formal maupun simbolik. Sistem tata ruang bisa tercipta dengan adanya besaran atau ukuran yang berbeda, bentuk yang unik dan lokasi (Ching, DK, 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar