a.
Peran komite Sekolah
Keberadaan Komite Sekolah harus bertumpu pada landasan
partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekstrakurikuler sekolah. Oleh karena itu,
pembentukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi
yang ada. Adapun peran yang dijalankan komite sekolah adalah sebagai berikut :
1)
Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam
penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2)
Penduktng (supporting agency), baik yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan disatuan
pendidikan.
3)
Pengontrol (controlling agency) dalam rangka
transparasi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan disatuan
pendidikan
4)
Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan
masyarakat disatuan pendidikan.
Kaitannya
dengan peran komite sekolah, pengertian peran menurut peneliti terdahulu,
sebagai berikut :
Tilaar
(2002:296), peran adalah perilaku yang diharapkan (expected bahavior)
oleh masyarakat dari seseorang kerena status yang disandangnya. Jasin
(1976:79), peran bahwa adalah hal-hal yang harus dikerjakan untuk membantu terlaksananya suatu fungsi.
Menurut
Mudjito (1984:3), peran adalah kualitas yang memegang tanggungjawab utama dalam
mencapai tujuan.
Berdasarkan
pengertian diatas, disimpulkan bahwa peran adalah tindakan untuk melaksanakan
berbagai fungsi manajemen pendidikan yang telah ditetapkan untuk mencapai
tujuan yang direncanakan. Tujuan yang diaksud adalah pengembangan kegiatan
ekstrakurikuler bertahap dan berkelanjutan. Dalam peran konteks komite sekolah
sebagai badan pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator diharapkan
melaksanakan perannya menghimpun potensi masyarakat untuk mendukung program
sekolah demi terlaksananya hubungan yang harmonis dan mendukung terwujudnya
sekolah berbasis standar dan bermutu dalam pelayanannya yang mencerminkan
transparasi, akuntabilitas dan demokrasi dalam penyelenggaraan program kegiatan
ekstrakurikuler.
b.
Fungsi Komite Sekolah
Menurut Depdiknas (2002: 22) untuk menjalankan
perannya itu, komite sekolah memiliki fungsi sebagai berikut :
1)
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
2)
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha atau dunia
industri dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu
3)
Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan
berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4)
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada satuan pendidikan mengenai : (1) kebijakan dan program pendidikan; (2)
rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS); (3) Kriteria kinerja
satuan pendidikan ; (4) Kriteria tenaga pendidikan ; (5) kriteria fasilitas
pendidikan; dan (6) hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
5)
Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam
pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6)
Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, dan
7)
Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
Komite Sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya,
melakukan akuntabilitas sebagai berikut :
1)
Komite Sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan
program sekolah kepada stakeholder secara periodik, baik yang berupa
keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran program
sekolah.
2)
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas bantuan
masyarakat baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun bergerak),
maupun nonmateri (tenaga dan pikiran) kepada masyarakat dan pemerintah.
Untuk memperlhatikan peran dan fungsi komite sekolah
tersebut diatas, komite sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya dapat
melakukan akuntabilitas, depdiknas (2002:23) sebagai berikut : (a) komite
sekolah menyampaikan hasil kajian pelaksanaan progran sekolah kepada stakeholders
secara periodik, baik keberhasilan maupun kegagalan dalam pencapaian tujuan dan
sasaran program sekolah; dan (b) menyampaikan laporan pertanggungjawaban
bantuan masyarakat, baik berupa materi (dana, barang tak bergerak maupun
bergerak), non materi (tenaga, pikiran) kepada masyarakat, dan pemerintah
daerah. Untuk itu, secara implisit dipahami bahwa komite sekolah sebagai
lembaga independen yang bertanggungjawab atas program pendidikan di sekolah
untuk mewujudkan peran dan fungsinya kepada kepala sekolah dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar