Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) (1984: 728) dinyatakan bahwa” Pantun adalah bentuk puisi Indonesia
(Melayu), tiap bait (kuplet) biasanya terdiri atas empat baris yang bersajak
(a-b-a-b). Tiap larik biasanya terdiri atas empat kata, baris pertama atau
kedua adalah merupakan tumpuan (sampiran), sedangkan baris ketiga dan keempat
adalah isi.
Pendapat lain
mengatakan bahwa pantun adalah jenis karangan yang (puisi) terikat oleh bait,
baris rima dan irama. Dari pengertian ini dapat dipertegas bahwa pantun adalah
salah satu produk berbentuk puisi, tetapi lebih terikat pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan biasanya karya pantun lebih akrab dengan
orang Melayu, karena merupakan kebudayaan asli orang Melayu. Dalam pantun terpendam mutiara-mutiara dan kaidah-kaidah yang benilai tinggi untuk
dijadikan sebagai pedoman bermasyarakat orang Melayu. Sebagaimana diungkapkan oleh Hakymi (2004)
bahwa: ” dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam tersimpan
mutiara-mutiara dan kaidah-kaidah yang tinggi nilainya untuk kepentingan hidup
bergaul dalam masyarakat. Kalimat-kalimat yang disusun, diucapkan dengan
kata-kata kiasan mengandung makna yang tersirat di dalamnya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar