Senin, 14 November 2016

Pengertian Pantun


            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1984: 728) dinyatakan bahwa” Pantun adalah bentuk puisi Indonesia (Melayu), tiap bait (kuplet) biasanya terdiri atas empat baris yang bersajak (a-b-a-b). Tiap larik biasanya terdiri atas empat kata, baris pertama atau kedua adalah merupakan tumpuan (sampiran), sedangkan baris ketiga dan keempat adalah isi.
            Pendapat lain mengatakan bahwa pantun adalah jenis karangan yang (puisi) terikat oleh bait, baris rima dan irama. Dari pengertian ini dapat dipertegas bahwa pantun adalah salah satu produk berbentuk puisi, tetapi lebih terikat pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dan biasanya karya pantun lebih akrab dengan orang Melayu, karena merupakan kebudayaan asli orang Melayu. Dalam  pantun terpendam mutiara-mutiara  dan kaidah-kaidah yang benilai tinggi untuk dijadikan sebagai pedoman bermasyarakat orang Melayu.  Sebagaimana diungkapkan oleh Hakymi (2004) bahwa: ” dalam pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun dan gurindam tersimpan mutiara-mutiara dan kaidah-kaidah yang tinggi nilainya untuk kepentingan hidup bergaul dalam masyarakat. Kalimat-kalimat yang disusun, diucapkan dengan kata-kata kiasan mengandung makna yang tersirat di dalamnya.”

Tidak ada komentar: