Istilah
“narkoba” merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan berbahaya
lainnya (Badan Narkotika Nasional, 2008). Selain narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan, khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia, untuk
merujuk hal yang sama adalah NAPZA, yang merupakan singkatan dari narkotika,
psikotropika dan zat adiktif. Kedua istilah ini mengacu kepada sekelompok zat
yang memiliki risiko untuk membuat penggunanya menjadi kecanduan (wikipedia,
2008).
Kata “narkotika” sendiri berasal dari bahasa
Yunani “narkoum” yang berarti membuat lumpuh atau membuat mati rasa (Muksin,
2008). Definisi narkotika menurut UU No. 22, Tahun 1997 adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan
Jenis narkotika
di bagi atas 3 golongan :
a.
Narkotika golongan I : adalah narkotika
yang paling berbahaya, daya adiktif
sangat tinggi menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian
atau ilmu pengetahuan. Contoh :
ganja, morphine, putauw adalah heroin
tidak murni berupa bubuk.
b.
Narkotika golongan II : adalah narkotika
yang memilki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : petidin dan turunannya,
benzetidin, betametadol.
c.
Narkotika golongan III : adalah
narkotika yang memiliki daya adiktif
ringan, tetapi dapat bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh
: codein dan turunannya (Martono, 2006)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar