Pengertian
Media menurut Purnamawati dan Eldarni
(2001 : 4), Media merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk
menyalurkan pesan dari pengirim ke penerima sehingga dapat merangsang pikiran,
perasaan, perhatian dan minat siswa sedemikian rupa sehingga terjadi proses
belajar”. Dijabarkan juga
oleh Djamarah (1995 : 136), Media adalah alat bantu apa saja yang dapat
dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai Tujuan pembelajaran”.Gerlach dan
Ely (1971), menjelaskan bahwa Media apabila dipahami secara garis besar adalah
manusia, materi, atau kejadian yang membangun kondisi yang membuat siswa mampu
memperoleh pengetahuan, keterampilan, atau sikap.Selain itu, AECT (Association
of Education and Communication Technology, 1977) memberi batasan tentang media
sebagai segala bentuk dan saluran yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau
informasi.Heinich, dan kawan-kawan menjelaskan bahwa istilah Medium sebagai
perantara yang mengantar informasi antara sumber dan penerima.
Hamidjojo dalam
Latuheru (1993), memberi batasan media sebagai semua bentuk perantara yang digunakan
oleh manusia untuk menyampaikan atau menyebarkan ide, gagasan, atau pendapat
sehingga dapat sampai ke penerima yang dituju.Contoh-contoh Media antara Lain:
Televisi, Radio, Film, Gambar yang di proyeksi, OHP, LCD, dan lain-lain.
Pornografi
(Kartono, 1981) dapat diartikan sebagai tectur atau bacaan yang ommoril, yang
berisikan gambar-gambar dan tulisan yang a-susila yang khusus di buat untuk
merangsang nafsu seks.Atau bisa juga pornografi (Tukan, 1993) berarti penyajian
secara terisoler dalam tulisan, gambar, foto, ilm, video, kaset, pertunjukan,
pementasan dan kata-kata ungkapan yang merangsang nafsu birahi.Pornografi
menonjolkan kelamin genital untuk merangsang nafsu yang brutal tanpa
memperhitungan kelemahan emosional psikis dan seksualitas. Seolah-olah pria dan
wanita adalah obyek yang hatur dinikmati. Dengan kata lain orang lain adalah
alat melampiaskan nafsu yang irasional, juga tidak mempertimbangkan bahwa
manusia mempunyai akal budi, kehendak dan cita-cita luhur. Meskipun demikian, definisi pornografi sangat subyektif sifatnya. Karya-karya yang umumnya diakui sebagai seni seperti misalnya patung "Daud" karya Michelangelo dianggap porno oleh sebagian pihak.
Diterangkan
dalam Wikipedia (2012) pengertian aslinya, pornografi secara harfiah berarti "tulisan
tentang pelacur",
dari akar kata Yunani klasik "πορνη" (porne) dan
"γραφειν" (graphein). Mulanya adalah sebuah eufemisme dan
secara harafiah berarti '(sesuatu yang) dijual.'Kata ini berasal dari dari
istilah Yunani untuk orang-orang yang mencatat "pornoai", atau
pelacur-pelacur terkenal atau yang mempunyai kecakapan tertentu dariYunani kuno.
Pada masa modern, istilah ini diambil oleh para ilmuwan
sosial untuk menggambarkan
pekerjaan orang-orang sepertiNicholas Restif dan William Acton, yang pada abad ke-18 dan 19 menerbitkan risalat-risalat yang
mempelajari pelacuran dan mengajukan usul-usul untuk mengaturnya. Istilah ini
tetap digunakan dengan makna ini dalam Oxford English Dictionary hingga 1905.
Berdasarkan dua uraian di atas maka tayangan pornografi adalah segala tanyangan yang memiliki sifat kesengajaan untuk merangsang birahi orang lain dalam bentuk eksposur bagian-bagian tubuh, terutama bagian sekitar dada dan paha yang mempunyai rangsangan seksual yang tinggi terhadap lawan jenis (Buletin dahwa Islam, 2004).
Belakangan
istilah digunakan untuk publikasi segala sesuatu yang bersifat seksual,
khususnya yang dianggap berselera rendah atau tidak bermoral, apabila
pembuatan, penyajian atau konsumsi bahan tersebut dimaksudkan hanya untuk
membangkitkan rangsangan seksual.Sekarang istilah ini digunakan untuk merujuk
secara seksual segala jenis bahan tertulis maupun grafis. Istilah
"pornografi" seringkali mengandung konotasi negatif dan bernilai seni
yang rendahan, dibandingkan dengan erotika yang sifatnya lebih terhormat.Istilah eufemistis seperti misalnya film dewasa dan video
dewasa biasanya lebih disukai oleh kalangan yang memproduksi materi-materi ini.
Kadang-kadang
orang juga membedakan antara pornografi ringan dengan pornografi berat.
Pornografi ringan umumnya merujuk kepada bahan-bahan yang menampilkan ketelanjangan,
adegan-adegan yang secara sugestif bersifat seksual, atau menirukan adegan
seks, sementara pornografi berat mengandung gambar-gambar alat
kelamin dalam keadaan
terangsang dan kegiatan seksual termasukpenetrasi. Di dalam industrinya
sendiri dilakukan klasifikasi lebih jauh secara informal. Pembedaan-pembedaan
ini mungkin tampaknya tidak berarti bagi banyak orang, namun definisi hukum
yang tidak pasti dan standar yang berbeda-beda pada penyalur-penyalur yang
berbeda pula menyebabkan produser membuat pengambilan gambar dan
penyuntingannya dengan cara yang berbeda-beda pula. Mereka pun terlebih dulu
mengkonsultasikan film-film mereka dalam versi yang berbeda-beda kepada tim
hukum mereka. Di beberapa
wilayah hukum di Amerika penampilan gambar atau film tentang orang yang sedang
membuang hajat ikut dimasukkan dalam definisi pornografi (misalnya
Undang-Undang Kriminal Arizona).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar