Selasa, 10 Maret 2020

Kewenangan Dalam Kebijakan Publik (skripsi dan tesis)


Kewenangan adalah “bentuk lain dari kekuasaan yang sering kali dipergunakan dalam sebuah organisasi. Kewenangan merupakan kekuasaan yang formal dan terlegitimasi” (Sule, 2005).
Atmosudirjo (1986:78) menyebutkan kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh undang-undang) atau dari kekuasaan eksekutif administratif. Kewenangan yang biasanya terdiri dari beberapa wewenang adalah kekuasaan terhadap segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan.
Kewenangan yang dimiliki oleh organ (institusi) pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata (riil), mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan selalu dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi, maupun mandat. Di dalam penelitian ini merupakan bentuk dari delegasi wewenang kepada Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat

Tidak ada komentar: