Rabu, 19 Februari 2020

Definisi Kawasan Kota (skripsi dan tesis)


Di dalam perencanaan wilayah, sangat perlu untuk menetapkan suatu tempat permukiman atau tempat berbagai kegiatan itu sebagai kota atau bukan. Hal ini karena kota memiliki fungsi yang berbeda sehingga kebutuhan fasilitasnya pun berbeda dibandingkan dengan daerah pedesaan. Padahal di pedesaan pun terdapat lokasi permukiman plus berbagai kegiatan nonpertanian seperti perdagangan, warung kopi, tukang pangkas atau tukang jahit pakaian, wlaupun dalam jumlah intensitas yang kecil. Dalam menetapkan apakah suatu konsentrasi permukiman sudah dapat dikategorikan sebagai kota atau belum, perlu ada kriteria yang jelas untuk membedakannya. Salah satu kriteria yang umum digunakan adalah jumlah dan kepadatan penduduk, misalnya ditinjau dari sudut jumlah penduduk berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan, hasilnya sering kali tidak tepat karena terkadang ada bagian pinggiran wilayah administrasi kota yang belum memenuhi persyaratan sebagai wilayah kota. Pada kondisi lain kota itu sebetulnya sudah melebar melampaui batas administrasinya, artinya kota itu telah menyatu dengan wilayah tetangga yang bukan berada pada wilayah administrasi kota. Permasalahan bagi konsentrasi permukiman atau bagi kota kecil (ibukota kecamatan) adalah apakah konsentrasi itu dapat dikategorikan sebagai kota atau masih sebagai desa. Jadi, perlu menetapkan kriteria apakah suatu lokasi itu sudah memnuhi syarat untuk dinyatakan sebagai kota atau belum. Badan Pusat Statistik (BPS), dalam pelaksanaan survei status desa/kelurahan yang dilakukan pada tahun 2000, menggunakan beberapa kriteria untuk menetapkan apakah suatu desa/kelurahan dikategorikan sebagai desa atau kota. Kriteria yang digunakan adalah : 1. Kepadatan penduduk per kilometer persegi,
 2. Presentase rumah tangga yang mata pencaharian utamanya adalah pertanian atau non pertanian
, 3. Presentase rumah tangga yang memiliki komputer,
4. Presentase rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik,
 5. Fasilitas umum yang ada di desa, seperti fasilitas pendidikan, pasar, karaoke, panti pijat, dan salon. Kriteria BPS di atas tadi hanya didasarkan atas kondisi fisik dan mestinmya dilengkapi dengan melihat apakah tempat konsentrasi itu menjalankan fungsi perkotaan. Pada dasarnya untuk melihat apakah konsentrasi itu sebagai kota atau tidsak, adalah dari seberapa banyak jenis fasilitas perkotaan yang tersedia dan seberapa jauh kota itu menjalankan fungsi perkotaan.
 Fungsi perkotaan, antara lain sebagai berikut :
 1. Pusat perdagangan, yang tingkatannya dapat dibedakan atas : melayani masyarakat kota itu sendiri, melayani masyarakat kota dan daerah pinggiran, melayani beberapa kota kecil (pusat kabupaten), melayani pusat provinsi atau pusat kegiatan perdagangan antar pulau
. 2. Pusat pelayanan jasa, baik jasa perorangan maupun jasa perusahaan.
3. Tersedianya prasarana perkotaan, seperti sistem jalan kota yang baik, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan air minum, pelayanan sampah, sistem drainase, taman kota, dan pasar.
4. Pusat penyediaan fasilitas sosial, seperti prasarana pendidikan (universitas, akademi, SMU, SMP,SD), termasuk berbagai kursus keterampilan, prasarana kesehatan dengan berbagai tingkatannya, termasuk apotek, tempat ibadah, prasarana olah raga, dan prasarana sosial seperti gedung pertemuan.
5. Pusat pemerintahan, banyak kota yang sekaligus merupakan lokasi pusat pemerintahan.
 6. Pusat komunikasi dan pangkalan tranportasi.
 7. Lokasi permukiman yang tertata.
 Beberapa ahli mendefinisikan kota, berikut beberapa definisi kota berdasarkan beberapa ahli :
1. Werner Hirsch : Kota menurut Werner : Hirsch, masyarakat dapat menemukan atau mendapatkan dan menghasilkan barang atau sesuata tepat pada waktunya, serta adanya produksi yang besar, spesialisasi dan konsumsi.
2. Fribech dalam D’estedler Zukuntt, 1836 : Kota merupakan kumpulan kelompok guna lahan yang berbeda dalam garis paralel yang membentuk lingkaran dengan jumlah populasi 100.000–1000.000 peduduk dimana skala kota yang dipakai untuk skala kota metropolitan tanpa standar khusus luas wilayah kota.
 3. Walter Christaller : Teori Christaller di kenel dengan teori Central Place, kota sebagai pusat pelayanan (sevice center) dengan asumsi: - Wilayah senagai dataran yang homogen dengan penduduk yang merata. - Wilayah terdiri dari kota dan wilayah hiterland. - Kota menyajikan berbagai barang dan jasa bagi wilayah hiterland. Kota dan wilayah hiterland dalan teori ini menggunakan istilah Centrallity yaitu untuk membedakan antara ukuran kota dan pentingnya Central Place.
4. Encyclopedia Britanica. - Konsentrasi penduduk permanen. - Perbedaan pola pemukiman. - Sosial arangecement and supportng actifities. - Konsenterasi budaya yang khas.
5. Schoorl, dalam moderenisasi, 1981 : Kota adalah yang terdapat dalam sistem hiroglif (goresan suci, yakni ada tulisan perlambang yang terdapat pada piramida) Mesir kuno.dalam sistem ini kota digam barkan sebagai lingkaran dengan mempunyai palang bergaris ganda di dalamnya. Tanda atau simbol ini dikenal sebagai sebutan “vivi” paling bergaris ganda di artikan sebagai persimpangan jalan atau pertemuan pendapat. Lingkarannya diartikan sebagai tembok atau pagar bentengnya dan ini memaksudkan sesuatu yang kompak dan tertutup.
6. Grunfeld, 1978 Sosiologi Belanda : Kota adalah suatu pemukiman dengan kepadatan penduduk yang lebih besar dari pada kepadatan wilayah nasional, dengan struktur mata pencaharian nono agrari, tata guna lahan yang beraneka ragam serta dengan pergedungan yang berdiri berdekatan
. 7. Gino Germany, dalam Modernization, Urbanization and The Urban Crisis,1973. a) Sudut demografis - Kota sebagai suatu pengelompokan orang-orang atau penduduk kedalam suatu ukuran jumlah tertentu dan dalam suatu wilayah tertentu. - Kota sebagai tempat pemukiman yang mempunyai jumlah penduduk misalnya sebesar: 2000, 5000, 10.000, atau 200.000 jiwa. b) Sudut Sosiologis : Kota mencakup struktur sosial dan pola-pola psikologis dan perilaku, bahwa masyarakat adalah berbeda dari masyarakat desa. Untuk merumuskan suatu definisi yang dapat berlaku secara universal yang dapat mencakup semua tipe kota, mungkin saja tidak akan lengkap dan tidak akan 17 memadai untuk berbagai keperluan ilmu pengetahuan, alasannya ialah karena sifat urban dan non-urban yang berubah-ubah sesuai dengan sifat masyarakatnya.
8. Permendagri No. 2 tahun 1987, tentang pedoman penyusunan rencana kota : Kota adalah pusat pemukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan serta pemukiman yang memperlihatkan watak dan ciri hidup perkotaan.
 9. Undang-undang No. 24 tahun 1992, tentang Penataan Ruang : Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
10. Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.sama dengan UU No.24 / 1992 : Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi

Tidak ada komentar: