Akta kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Dalam rangka
memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum
seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti
itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan
hukumseseorang itu. Adapun bukti-bukti otentik tersebut dapat digunakan untuk
mendukungkepastian, tentang kedudukan seorang itu ialah adanya akta yang
dikeluarkan oleh suatu lembaga, dimana lembaga inilah yang berwenang
untuk mengeluarkan akta-akta mengenai kedudukan hukum seseorang.
Sesuai bunyi Pasal 261 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan
bahwa: “keturunan anak sah dapat dibuktikan dengan akta-akta kelahiran
mereka, sekedar telah dibukukan dalam register catatan sipil’’.
Berdasarkan keturunan karena surat atau akta lahir memang
membuktikan bahwa seorang anak yang disebutkan disana adalah anak yang
disebutkan dalam akta kelahiran yang bersangkutan, paling tidak dari
perempuan yang melahirkan anak itu yang anaknya disebutkan disana.
Dari isi akta kelahiran tersebut, maka akta kelahiran anak sah
membuktikan tentang hal-hal sebagai berikut:
1. Data lahir
2. Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
3. Tempat Kelahiran
4. Hari, tanggal, bulan dan tahun kelahiran
5. Nama lengkap anak.
6. jenis kelamin anak
7. Nama ayah
8. Nama ibu
9. Hubungan antara ayah dan ibu
10. Tanggal, bulan dan tahun terbit akta
11. Tanda tangan pejabat yang berwenang.
Sedangkan lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan akta yang
dimaksud diatas, menurut keputusan Presiden Republik Indonesia No 12
Tahun1983 pasal 3 ayat 2 adalah Lembaga Catatan Sipil. Dimana dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 12 Tahun 1983 Pasal 5 ayat 2
dikatakan Sebagai berikut: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang
dimaksud dalam ayat 1 pasal 1 ini Kantor Catatan Sipil mempunyai fungsi
menyelenggarakan :
1. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kelahiran
2. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan
3. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta perceraian.
4. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta pengakuan atau pengesahan
anak
5. Pencatatan dan penerbitan kutipan akta kematian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar