Selasa, 18 Juni 2019

Pengertian Sehat (skripsi dan tesis)

Dalam Undang-Undang Pokok Kesehatan nomor 9 tahun 1960 Bab I pasal 2, kesehatan adalah keadaan sempurna yang meliputi kesehatan badan, rohani (mental), sosial dan bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan (Soemirat 2004: 4).
Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, disebutkan bahwa sehat adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial ekonomi (Soemirat, 2004: 4).

Tidak ada komentar: