Rabu, 16 Januari 2019

Prinsip-Prinsip Kemitraan Pemerintah dan Swasta.(skripsi dan tesis)


Ananta (2002), memilah bentuk-bentuk kemitraan pemerintah dan swasta dalam beberapa prinsip antara lain yaitu :
1)      Prinsip Kontrak Pelayanan, Operasional dan Perawatan.
Dalam prinsip ini pemerintah memberikan kewenangan kepada swasta dalam kegiatan operasional, perawatan dan kontrak pelayanan pada infrastruktur yang disediakan oleh pemerintah. Pihak swasta harus membuat suatu pelayanan dengan harga yang telah disetujui dan harus sesuai dengan standar performance yang telah ditentukan oleh pemerintah.

2)      Prinsip Bangun, Operasikan dan Transfer.
Prinsip ini digunakan untuk melibatkan investasi swasta pada pembangunan konstruksi infrastruktur baru. Dibawah prinsip BOT pendanaan pihak swasta akan digunakan untuk membangun dan mengoperasikan fasilitas atau sistem infrastruktur berdasarkan standar performance yang disusun oleh pemerintah. Masa periode yang diberikan memiliki waktu yang cukup panjang bagi perusahan swasta untuk mendapatkan kembali biaya yang akan di dapat yaitu sekitar 10 sampai 20 tahun. Dalam hal ini pemerintah memiliki dua peran sebagai pengguna dan regulator pelayanan infrastruktur tersebut.
3)      Prinsip Konsesi
Dalam prinsip ini Pemerintah memberikan tanggung jawab dan pengelolaaan penuh kepada kontraktor atau pihak swasta untuk menyediakan pelayanan-pelayanan infrastruktur dalam suatu area tertentu termasuk dalam hal pengoperasian, perawatan, pengumpulan dan manajemennya. Swasta bertanggung jawab atas sebagian besar investasi yang digunakan untuk membangun, meningkatkan kapasitas atau memperluas sistem jaringan dimana pihak swasta mendapat pendanaan atas investasi yang dikeluarkan dari tarif yang dibayar konsumen sedangkan peran pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan standar performance dan menjamin kepada swasta.
4)      Prinsip Joint Venture
Kerjasama joint venture merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta dimana tanggung jawab dan kepemilikan di tanggung bersama dalam hal penyediaan infrastruktur. Dalam kerjasama ini masing-masing pihak mempunyai posisi yang seimbang dalam perusahan.
5)      Prinsip  CBO (Community Based Organitation).
Prinsip ini dapat terdiri dari perseorangan, keluarga atau perusahaan kecil,  CBO memiliki peran utama dalam mengorganisir penduduk miskin dalam kegiatan bersama dan kepentingan mereka akan di presentasekan dan dinegosiasikan dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerjasama Pemerintah dan Badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yaitu :
1)      Perlunya melakukan uji kelayakan terhadap usulan proyek untuk menentukan dukungan pemerintah.
2)        Perlunya menetapkan bentuk kerjasama (perjanjian kerjasama atau izin perusahaan) untuk menentukan resiko.
3)        Perlunya menetapkan alokasi resiko berdasarkan kemampuan para pihak guna menekan biaya transaksi.
4)        Perlu adanya dukungan fiskal yang menjamin kelayakan proyek.
5)        Perlunya melakukan pengadaan badan usaha melalui pelelangan umum yang transparan, adil dan berlangsung gugat.
6)        Diberikan kesemapatan untuk menyampaikan sanggahan hasil lelang.
7)        Diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa melalui  musyawarah mufakat, modiasi dan arbritase/pengadilan.
8)        Perlu menentukan waktu pembiayaan proyek kerjasama.
(Sumber : Workshop public private partnership program pelatihan magister perencanaan kota dan daerah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 2007.)


Tidak ada komentar: