Menurut Mahsun (2006 : 77) indikator kinerja Pemerintah Daerah meliputi :
a. Indikator masukan (input) adalah
segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk
menghasilkan keluaran. Indikator ini mengukur jumlah sumber daya seperti sumber
daya manusia, peralatan dan masukan lainnya yang dipergunakan untuk
melaksanakan kegiatan.
b. Indikator proses (process) yaitu
dalam indikator proses ini organisasi merumuskan ukuran kegiatan baik dari segi
kecepatan, ketepatan maupun tingkat akurasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
c. Indikator keluaran (output) yaitu
sesuatu yang diharapkan langsung dapat dicapai dari suatu kegiatan yang dapat
berupa fisik atau non fisik. Indikator atau tolak ukur keluaran digunakan untuk
mengukur keluaran yang dihasilkan dari suatu kegiatan.
d. Indikator hasil (outcome) adalah
segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka
menengah (efek langsung). Indikator outcome menggambarkan tingkat pencapaian
atas hasil lebih tinggi yang mungkin mencakup kepentingan banyak pihak.
e. Indikator manfaat (benefit)
adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
Indikator manfaat menggambarkan manfaat yang diperoleh dari indikator hasil.
f. Indikator dampak (impact) adalah
pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif. Penilain kinerja bila
dirujuk dari :
1) Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil;
2) Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar