Kamis, 28 April 2022

Dasar Hukum Pasar Tradisional dan Modern (skripsi dan tesis)

Minimarket, dalam peraturan perundang-undangan termasuk dalam pengertian “Toko Modern”. Peraturan mengenai toko modern diatur dalam
 
 
30 Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat disekitar, serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007). Serta Peraturan daerah Pekanbaru No.9 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Swalayan yang menjelaskan bahwa antara toko swalayan satu dengan toko lain tidak boleh berdekatan minimal berjarak 350 meter. Meskipun pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengeluarkan peerturan untuk mengatur dalam hal ini akan tetapi pada kenyataannya peraturan tersebut tidak diikuti secara rill. 

Tidak ada komentar: