Jumat, 02 Juli 2021
Perangkat Daerah (skripsi dan tesis)
Sumber kekuasasaan dan wewenang bagi Pemerintah adalah peraturan
perundang-undangan. Kekuasaan dan kewenangan pemerintah yang
bersumber dari peraturan perundang-undangan, baik pada pemerintahan pusat
maupun daerah dapat diperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat.
Pembentuk undang-undang menentukan suatu organ pemerintahan berikut
wewenangnya baik kepada organ yang sudah ada maupun yang baru dibentuk.
Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundangundangan terdiri dari tiga bentuk yaitu pelimpahan kewenangan dengan
atribusi, pelimpahan kewenangan dengan delegasi dan pelimpahan
kewenangan dengan mandat.
Pengertian pendelegasian wewenang adalah pemberian wewenang
kepada orang-orang yang ditunjuk oleh pemegang wewenang. Penggunaan
pendelegasian wewenang secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi
efektivitas organisasi. Oleh karena itu peranan pendelegasian wewenang sangat
penting di dalam organisasi. Selain itu, pendelegasian wewenang adalah
konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan mendasar
pada tahun 1999 yaitu dengan diberlakukan-nya sistem desentralisasi.
Perubahan tata aturan pemerintahan di Indonesia pada hakekatnya merupakan
upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Salah satu tujuan Good Governance adalah mendekatkan pemerintah dengan
rakyat. Dengan demikian apa yang menjadi kebutuhan, permasalahan,
keinginan, dan kepentingan serta aspirasi masyarakat dapat dipahami secara
baik dan benar oleh pemerintah. Sehingga pemerintah mampu menyediakan
layanan masyarakat secara efisien, mampu mengurangi biaya, memperbaiki
output dan penggunaan sumber daya manusia secara lebih efektif.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ditingkat provinsi,
gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi dibantu oleh Perangkat Daerah
yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, Inspektorat, Dinas Daerah tingkat provinsi, dan Badan-Badan Daerah
Provinsi.
Perangkat daerah dibentuk untuk membantu kepala daerah dan DPRD
dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur
pada Pasal 208 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah yang dikutip sebagai berikut:
“Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan
Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah.” Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah. Sedangkat Perangkat Daerah Provinsi adalah
unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah provinsi.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Tentang Perangkat Daerah, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
perangkat daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan :
a. Kewenangan pemerintahan yang dimiliki oleh daerah
b. Karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah
c. Kemampuan keuangan daerah
d. Kesediaan sumber daya aparatur
e. Pengembangan pola kerjasama (antar daerah dan/ atau dengan pihak
ketiga)
Dasar utama pembentukan perangkat daerah adalah adanya urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah,
yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib dibagi atas urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan wajib yang
tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi
pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu:
1. Strategic Apex (Kepala Daerah)
2. Middle Line (Sekretaris Daerah)
3. Operating Core (Dinas Daerah)
4. Technostructure (Badan/Fungsi Penunjang); dan
5. Supporting Staff (Staff Pendukung)
Dinas daerah merupakan pelaksana fungsi inti (operating core) yang
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu kepala daerah dalam
melaksanakan fungsi mengatur dan mengurus sesuai bidang urusan
pemerintahan yang diserahkan kepada daerah, baik urusan wajib maupun
urusan pilihan. Badan daerah melaksanakan fungsi penunjang
(technostructure) yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu
kepala daerah dalam pelaksanaan fungsi mengatur dan mengurus untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan fungsi inti (operating core).
Dalam rangka implementasi otonomi daerah maka dilakukan penetapan
kebijakan penyusunan organisasi perangkat daerah dan struktur organisasi dan
tata kerja perangkat tersebut. Perlu dipahami bahwa segala urusan yang menjadi
kewenangan daerah harus dilaksanakan dengan kelembagaan yang jelas serta
dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kelembagaan daerah merupakan sarana atau wadah dalam penyelenggaraan
kewenangan daerah. Kehadiran kelembagaan daerah memberikan kejelasan
dalam pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu penataan terhadap
kelembagaan daerah menjadi bagian penting dalam rangka pencapaian tujuan
otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah memberikan keleluasaan bagi pemerintah
daerah untuk menyusun organisasi perangkat daerahnya. Dasar utama
penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan
wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan
pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.
Pembentukan kelembagaan daerah diatur dalam Pasal 209 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang
mengungkapkan bahwa perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat
daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, dan Badan. Perangkat Daerah
provinsi juga diamanatkan untuk melaksanakan tugas pembantuan selain juga
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dengan membentuk kelembagaan, maka pemerintah daerah dapat
menyelenggarakan pemerintahan secara efisien untuk meningkatkan pelayanan
dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan kelembagaan pemerintah daerah
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang
Perangkat Daerah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar