Jumat, 02 Juli 2021

Desentralisasi (Otonomi Daerah) (skripsi dan tesis)

Pelaksanaan otonomi daerah/desentralisasi didasarkan pada UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 1. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Sidik (2000), desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi dapat diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di bawahnya untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak, terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD,dan adanya bantuan dalam bentuk tranfer dari Pemerintah Pusat. Desentralisasi bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan, pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan antar daerah (Sidik et al, 2002). Pembentukan daerah otonom dalam rangka desentralisasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut :  a. Daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan layaknya di negara federal. b. Desentralisasi dimanifestasikan dalam pembentukan daerah otonom dan penyerahan atau pengakuan atas wewenang pemerintahan di bidang tertentu untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang tertentu pula. c. Penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan terkait dengan pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) sesuai prakarsa dan aspirasi masyarakat. Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik apabila didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut : Pemerintah Pusat yang mampu melakukan pengawasan dan enforcement, SDM yang kuat pada Pemda guna menggantikan peran Pemerintah Pusat serta keseimbangan dan kejelasan dalam pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pengutan pajak dan retribusi daerah. Untuk dapat menjalankan desentralisasi fiskal secara efektif, maka Pemerintah Daerah mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan pengeluaran di sektor publik, yang berakibat mereka harus mendapat dukungan sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat

Tidak ada komentar: