Jumat, 02 Juli 2021
Desentralisasi (Otonomi Daerah) (skripsi dan tesis)
Pelaksanaan otonomi daerah/desentralisasi didasarkan pada UU Nomor 32
tahun 2004 pasal 1. Desentralisasi merupakan penyerahan wewenang Pemerintah
kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Sidik (2000), desentralisasi
merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, khususnya
dalam rangka memberikan pelayanan umum yang lebih baik dan menciptakan
proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Desentralisasi dapat
diwujudkan dengan pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan di
bawahnya untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak,
terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh
DPRD,dan adanya bantuan dalam bentuk tranfer dari Pemerintah Pusat.
Desentralisasi bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan dan
pelayanan kepada masyarakat, pengembangan kehidupan berdemokrasi, keadilan,
pemerataan, dan pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dan
antar daerah (Sidik et al, 2002). Pembentukan daerah otonom dalam rangka
desentralisasi di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut : a. Daerah otonom tidak memiliki kedaulatan atau semi kedaulatan
layaknya di negara federal.
b. Desentralisasi dimanifestasikan dalam pembentukan daerah otonom dan
penyerahan atau pengakuan atas wewenang pemerintahan di bidang tertentu untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di bidang tertentu pula.
c. Penyerahan atau pengakuan urusan pemerintahan terkait dengan
pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat setempat (lokalitas) sesuai
prakarsa dan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik apabila
didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut : Pemerintah Pusat yang mampu
melakukan pengawasan dan enforcement, SDM yang kuat pada Pemda guna
menggantikan peran Pemerintah Pusat serta keseimbangan dan kejelasan dalam
pembagian tanggung jawab dan kewenangan dalam melakukan pengutan pajak
dan retribusi daerah. Untuk dapat menjalankan desentralisasi fiskal secara efektif,
maka Pemerintah Daerah mendapat kebebasan dalam pengambilan keputusan
pengeluaran di sektor publik, yang berakibat mereka harus mendapat dukungan
sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli
Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun
Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar