Minggu, 27 Juni 2021
Lembaga Kelembagaan (institution) (skripsi dan tesis)
sebagai aturan main (rule of game) dan
organisasi, berperan penting dalam mengatur penggunaan/alokasi sumberdaya
secara efisien, merata dan berkelanjutan. Menurut sahyuti (2006).
Suatu kelembagaan adalah suatu pemantapan perilaku yang
hidup pada suatu kelompok orang yang merupakan sesuatu yang
stabil, mantap dan berpola; berfungsi untuk tujuan-tujuan
tertentu dalam masyarakat; ditemukan dalam sistem sosial
tradisional dan modern atau bisa berbentuk tradisional dan
modern dan berfungsi mengefisienkan kehidupan sosial Secara
khusus.
pengelolaan hutan bersama masyarakat (PHBM) merupakan
paradigma baru model pengelolaan hutan yang bersama masyarakat lokal
serta berorientasi pada pengelolaan seluruh sumberdaya dan ekosistem dalam
skala kecil.
North (1990) mendefinisikan “kelembagaan sebagai batasanbatasan yang dibuat untuk membentuk pola interaksi yang harmonis antara
individu dalam melakukan interaksi politik, sosial dan ekonomi” . North
(1990). mengartikan “kelembagaan sebagai sejumlah peraturan yang berlaku
dalam sebuah masyarakat, kelompok atau komunitas, yang mengatur hak,
kewajiban, tanggung jawab, baik sebagai individu maupun sebagai
kelompok”. Sedangkan menurut Schotter (1981), “kelembagaan merupakan
regulasi atas tingkah laku manusia yang disepakati oleh semua anggota masyarakat dan merupakan penata interaksi dalam situasi tertentu yang
berulang”.
Veblen (1899) mengartikan “kelembagaan sebagai cara berfikir,
bertindak dan mendistribukan hasil kerja dalam sebuah komunitas”. Mirip
dengan definisi ini diuangkapkan oleh Hamilton (1932) yang menganggap
kelembagaan merupakan cara berfikir dan bertindak yang umum
dan berlaku, serta telah menyatu dengan kebiasaan dan budaya
masyarakat tertentu”. Menurut Knight (1992), kelembagaan
adalah serangkaian peraturan yang membangun struktur
interkasi dalam sebuah komunitas.
Djogo (2003) mencoba memberikan definisi mengenai
kelembagaan antara lain sebagai berikut:
Kelembagaan adalah suatu tatanan dan pola hubungan antara
anggota masyarakat dalam suatu organisasi yang memiliki faktor
pembatas dan pengikat berupa norma, aturan formal, maupun
non formal untuk mencapai tujuan bersama.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa kelembagaan mempunyai 10 unsur
penting, yaitu: institusi, norma tingkah laku, peraturan, aturan dalam
masyarakat, kode etik, kontrak, pasar, hak milik, organisasi, dan insentif.
Sedangkan Ostrom (1990) mengartikan kelembagaan sebagai berikut:
Kelembagaan sebagai aturan yang berlaku dalam masyarakat
(arena) yang menentukan siapa yang berhak membuat keputusan,
tindakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, aturan apa
yang berlaku umum di masyarakat, prosedur apa yang harus
diikuti, informasi apa yang mesti atau tidak boleh disediakan dan
keuntungan apa yang individu akan terima sebagai buah dari
tindakan yang dilakukannya.
Singkatnya, kelembagan adalah aturan main yang berlaku dalam
masyarakat yang disepakati oleh anggota masyarakat tersebut sebagai sesuatu yang harus diikuti dan dipatuhi (memiliki kekuatan sanksi) dengan tujuan
terciptanya keteraturan dan kepastian interaksi di antara sesama anggota
masyarakat. Interaksi yang dimaksud terkait dengan kegiatan ekonomi,
politik maupun sosial.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar