Minggu, 27 Juni 2021

Badan Usaha Milik Desa (skripsi dan tesis)

 

Badan Usaha Milik Desa lahir dari kebijakan disatu sisi dan gerakan lokal disisi lain. Dimulai dari lahirnya UU Nomor 32 Tahun 2004 32 beserta PP Nomor 72 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2010 merupakan kebijakan yang telah memberikan kesempatan/ruang (enabling), petunjuk hukum maupun “payung hukum” terhadap kehadiran BUMDesa. (Dalam penelitian Suriadi:2015) menyebutkan bahwa Pembentukan Badan Usaha Milik Desa harus diiringi upaya penguatan kapasitas dan dukungan area kebijakan (kabupaten) yang memudahkan dan melindungi usaha ini dari ancaman yang besar, dan akan membuat desa tidak hanya menunggu perkembangan pemerintah daerah atau pusat pemerintah. Selanjutnya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 juga melembagakan dan memperkuat BUMDesa, dimana dijelaskan bahwa BUMDesa merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Desa melaui penyertaan secara langsung yang barasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. BUMDesa secara rinci juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik. Permendagri juga mengandung substansi yang inovatif. Pertama, pembentukan BUMDesa bersifat kondisional, yakni membutuhkan sejumlah prasayarat, yang menjadi dasar dalam pembentukan BUMDesa. Dalam pasal 5 ditegaskan tentang syarat-syarat pembentukan BUMDesa sebagai berikut: 33 a. Atas insiatif pemerintah Desa dan atau masyarakat Desa berdarsarkan musyawarah warga Desa; b. Adanya potensi usaha ekonomi mayarakat; c. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok; d. Tersedianya sumber daya Desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan Desa; e. Tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengolah Badan Usaha Milik Desa sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa; f. Adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan g. Untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli Desa. Kedua, BUMDesa merupakan usaha Desa yang bercirikan kepemilikan kolektif, yang dimiliki dan dimanfaatkan oleh pemerintah Desa dan masyarakat secara keseluruhan. Ketiga, mekanisme pembentukan BUMDesa bersifat inklusif, deliberatif dan partisipatif. Artinya BUMDesa tidak hanya dibentuk oleh pemerintah Desa tapi juga dibentuk melalui musyawarah Desa yang melibatkan berbagai komponen masyarakat. Keempat, pengelolaan BUMDesa bersifat demokratis dan teknokratis. Dimensi teknokratis terlihat dalam bentuk pembagian kerja yang jelas, dimensi demokrasi ditunjukkan dengan musyawarah Desa dan bentuk akuntabilitas. 34 BUMDesa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDesa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUMDesa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUMDesa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUMDesa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDesa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundangundangan. Alkadafi (2015: 36) mengatakan bahwa jika dilihat dari fungsinya, kelembagaan BUMDesa merupakan pilar kegiatan ekonomi di Desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) dan komersial 35 (commercialinstitution). BUMDesa sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Pada keberjalanan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan. BUMDesa sebagai badan hukum, dibentuk berdasarkan tata perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat Desa. Dalam hal untuk menguatkan dan mendorong perkembangan dari BUMDesa, maka dapat dilakukan berbagai bentuk usaha, aktivitas dan kegiatan seperti yang telah diatur dengan jelas pada pasal 90 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang berbunyi: “Pemerintah, Pemerintah Daerah Pronvisi, Pemerintah Derah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUMDesa dengan: a. Memberikan hibah dan/atau akses permdalan; b. Melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan c. Memprioritaskan BUMDesa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa”. Adapun jenis usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDesa yaitu: a. BUMDesa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Unit usaha ini dapat 36 memanfaatkan sumber daya loka dan lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi: 1. Air minum Desa 2. Usaha listrik Desa 3. Lumbung pangan, dan 4. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. b. BUMDesa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa. Unit usaha penyewaan yang dimaksud meliputi: 1. Alat transportasi 2. Perkakas pesta 3. Gedung pertemuan 4. Rumah toko 5. Tanah milik BUMDesa, dan 6. Barang sewaan lainnya. c. BUMDesa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan kepada warga. Jasa perantara dimaksud seperti: 1. jasa pembayaran listrik; 2. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan 3. jasa pelayanan lainnya. 37 d. BUMDesa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas. Diantaranya usaha perdagangan seperti: 1. Pabrik es; 2. Pabrik asap cair; 3. Hasil pertanian; 4. Sarana produksi pertanian; 5. sumur bekas tambang; dan 6. kegiatan bisnis produktif lainnya. e. BUMDesa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa. Unit usaha bisnis keuangan ini dapat berupa pemberian akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa f. BUMDesa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan. Usaha ini dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.Usaha bersama (holding) yang dimaksud diantaranya: 1. pengembangan kapal Desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif; 38 2. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan 3. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya

Tidak ada komentar: