Sebagai
kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai
beberapa fungsi utama. Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara
damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil
langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh
terhadap keputusan DK PBB. Bersandar pada Bab VI dari Piagam PBB, Dewan
Keamanan tersebut harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak yang
bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan cara,
misalnya, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, ataupun penyelesaian
melalui jalur pengadilan. Dimungkin juga, jika semua pihak yang bersengketa
sepakat, diberikan rekomendasi bagi para para pihak dengan cara-cara
penyelesaian lainnya secara damai.[1]
Dalam
hal mempertahankan perdamaian dan keamanan
internasional diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB, dengan syarat
semua tindakan Dewan Keamanan harus sesuai dengan tujuan dan azas-azas PBB,
adapun tugas dan kewajiban Dewan Keamanan PBB : 1) Menyelesaikan perselisihan
secara damai, yakni dengan cara didasarkan atas persetujuan sukarela
atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. 2) Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan. Sedangkan fungsi dari Dewan Keamanan PBB itu sendiri yaitu : 1)
Memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan azas-azas dan
tujuan PBB. 2) Menyelidiki tiap persengketaan atau situasi yang dapat
menimbulkan pergeseran internasional. 3) Mengusulkan metode-metode untuk
menyelesaikan persengketaan atau syarat penyelesaian. 4) Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan.
5) Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan
mengusulkan tindakan yang harus diambil. 6) Menyerukan untuk mengadakan
sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau
menghentikan agresor. 7) Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor. 8)
Mengusulkan pemasukan anggota baru dan syarat-syarat dengan negara mana saja
yang dapat menjadi pihak dalam status mahkamah internasional. 9) Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB disetiap daerah. 10) Mengusulkan kepada
majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jenderal dan bersama-sama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional. 11)
Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum. [2]
Dengan
fungsi tersebut, maka Dewan Keamanan PBB melakukan beberapa tindakan dalam
upayanya memelihara perdamaian dan keamanan internasional, seperti bertindak
sesuai dengan aturan dan azas dari PBB, Dewan Keamanan PBB harus mengetahui
segala pergejolakan atau konflik yang terjadi sehingga dapat melakukan
penanganan secara dini sebelum mengalami eskalasi yang mengancam keamanan
internasional, mengadakan sidang rapat Dewan Keamanan PBB membahas isu masalah
yang terjadi dan menggelar pertemuan dengan pihak terlibat sehingga
dapat diarahkan pada solusi penyelesaian secara damai, serta
pengawasan hingga pada terciptanya perjanjian diantara pihak terkait
dan sanksi tegas yang diberikan pada pihak yang melanggar.[3]
Upaya
Dewan Keamanan adalah “tanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan
internasional”, para anggota organisasi bersepakat bahwa Dewan “bertindak atas
nama mereka”. Oleh karenanya Dewan bertindak sebagai wakil seluruh anggota dan
tidak terbebas dari kehendak-kehendak mereka; selanjutnya ia pun terikat oleh
tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip organisasi, sehingga pada prinsipnya, ia pun
dapat bertindak sewenang-wenang dan tidak terkekang oleh pembatasan-pembatasan.
[4]Analisa ini mengarahkan
bahwa semua upaya yang dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB dalam
menyelesaikan konflik pengembangan senjata nuklir Korea Utara tidak
akan terlepas dari fungsi dan tujuan. Hal tersebut mengarahkan peneliti bahwa
menganalisa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik nuklir Korea Utara
adalah bagian dari fungsi dan tujuan Dewan Keamanan PBB
Langkah Dewan Keamanan PBB ini diambil berdasarkan
Pasal 41 Piagam PBB, yaitu tindakan tanpa menggunakan kekuatan militer. Langkah Dewan
Keamanan PBB ini diambil berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB,
yaitu tindakan tanpa menggunakan kekuatan militer.
[1]
Djoko Sulistyo, r halaman
170-185
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Keamanan_Perserikatan_Bangsa-Bangsa.
Diakses tanggal 5 Mei 2011.
[3]
Alvin Z Rubinstein, .h. 667
[4]
Wiliam D Coplin, 1992; hal 202
Tidak ada komentar:
Posting Komentar