Sabtu, 01 Desember 2012

Judul Skripsi Hubungan Internasional: Fungsi Utama Dewan Keamanan PBB

Sebagai kunci dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia, Dewan Keamanan mempunyai beberapa fungsi utama. Dewan ini membantu untuk menyelesaikan sengketa secara damai, membentuk dan mengatur pasukan penjaga keamanan PBB, dan mengambil langkah-langkah khusus terhadap negara atau pihak-pihak yang tidak patuh terhadap keputusan DK PBB. Bersandar pada Bab VI dari Piagam PBB, Dewan Keamanan tersebut harus, ketika dianggap perlu, memanggil para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahannya secara damai dengan cara, misalnya, negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, ataupun penyelesaian melalui jalur pengadilan. Dimungkin juga, jika semua pihak yang bersengketa sepakat, diberikan rekomendasi bagi para para pihak dengan cara-cara penyelesaian lainnya secara damai.[1]
Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada Dewan Keamanan PBB, dengan syarat semua tindakan Dewan Keamanan harus sesuai dengan tujuan dan azas-azas PBB, adapun tugas dan kewajiban Dewan Keamanan PBB : 1) Menyelesaikan perselisihan secara damai, yakni dengan cara didasarkan atas persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan. 2) Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan. Sedangkan fungsi dari Dewan Keamanan PBB itu sendiri yaitu : 1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan azas-azas dan tujuan PBB. 2) Menyelidiki tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional. 3) Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan persengketaan atau syarat penyelesaian. 4) Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan. 5) Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan yang harus diambil. 6) Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan agresor. 7) Mengadakan aksi militer terhadap seorang agresor. 8) Mengusulkan pemasukan anggota baru dan syarat-syarat dengan negara mana saja yang dapat menjadi pihak dalam status mahkamah internasional. 9) Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB disetiap daerah. 10) Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jenderal dan bersama-sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional. 11) Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum. [2]
Dengan fungsi tersebut, maka Dewan Keamanan PBB melakukan beberapa tindakan dalam upayanya memelihara perdamaian dan keamanan internasional, seperti bertindak sesuai dengan aturan dan azas dari PBB, Dewan Keamanan PBB harus mengetahui segala pergejolakan atau konflik yang terjadi sehingga dapat melakukan penanganan secara dini sebelum mengalami eskalasi yang mengancam keamanan internasional, mengadakan sidang rapat Dewan Keamanan PBB membahas isu masalah yang terjadi dan menggelar pertemuan dengan pihak terlibat sehingga dapat diarahkan pada solusi penyelesaian secara damai, serta pengawasan hingga pada terciptanya perjanjian diantara pihak terkait dan sanksi tegas yang diberikan pada pihak yang melanggar.[3]
Upaya Dewan Keamanan adalah “tanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional”, para anggota organisasi bersepakat bahwa Dewan “bertindak atas nama mereka”. Oleh karenanya Dewan bertindak sebagai wakil seluruh anggota dan tidak terbebas dari kehendak-kehendak mereka; selanjutnya ia pun terikat oleh tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip organisasi, sehingga pada prinsipnya, ia pun dapat bertindak sewenang-wenang dan tidak terkekang oleh pembatasan-pembatasan. [4]Analisa ini mengarahkan bahwa semua upaya yang dilakukan oleh Dewan  Keamanan PBB dalam menyelesaikan konflik pengembangan senjata nuklir Korea Utara tidak akan terlepas dari fungsi dan tujuan. Hal tersebut mengarahkan peneliti bahwa menganalisa upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan konflik nuklir Korea Utara adalah bagian dari fungsi dan tujuan Dewan Keamanan PBB
Langkah Dewan Keamanan PBB ini diambil berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, yaitu tindakan tanpa menggunakan kekuatan militer. Langkah Dewan Keamanan PBB ini diambil berdasarkan Pasal 41 Piagam PBB, yaitu tindakan tanpa menggunakan kekuatan militer.


[1] Djoko Sulistyo, r halaman 170-185
[2] http://id.wikipedia.org/wiki/Dewan_Keamanan_Perserikatan_Bangsa-Bangsa. Diakses tanggal 5 Mei 2011.
[3] Alvin Z Rubinstein, .h. 667
[4] Wiliam D Coplin, 1992; hal 202

Tidak ada komentar: