Kerjasama militer adalah
suatu kerjasama yang dimungkinkan apabila terdapat dua kekuatan yang satu
dengan lainnya memiliki kesamaan dalam masalah keamanan. Kerjasama militer merupakan bentuk asosiasi mengikat yang dapat disesuaikan
dengan kepentingan-kepeningan suatu negara dalam menghadapi persoalan tersentu
sehingga dimungkinkan apabila dalam kerjasama ini akan melemah jika negara
bersangkutan dihadapkan dengan permasalahan baru.
Dapat dicermati bahwa
militer merupakan salah satu alat yang digunakan negara untuk terus mempertahankan
dan memperbesar pengaruh serta kekuatan negara tersebut. Masalah militer
sebagai bagian dari keamanan negara yaitu militer digunakan sebagai kekuatan
untuk menangkal atau mengalahkan serangan dari pihak luar.
Kerjasama militer juga merupakan
suatu cara yang paling umum dalam mengembangkan kekuatan negara. Upaya tersebut
merupakan upaya pengembangan kekuatan yang dilakukan secara eksternal. Menurut
M Waltz, pengembangan kekuatan negara
dilakukan dalam dua kategori
yakni usaha internal seperti meningkatkan kemampuan ekonomi,
kekuatan militer, mengembangkan strategi
yang lebih pintar serta
usaha eksternal seperti memperkuat
dan memperluas aliansi atau
memperlemah dan membubarkan
aliansi musuhnya.
Menurut Joshua S,
kerjasama atau aliansi merupakan koalisi dari beberapa negara yang
mengkoordinir tindakan mereka untuk memenuhi beberapa tujuan akhir. Kerjasama
atau aliansi militer memiliki bentuk yang berbeda. Menurut Craig Synder
dibagi dalam dua yaitu: (1) Collective Security dimana bentuk perjanjian tidak memasukkan suatu perjanjian dimana satu negara akan diserang oleh negara lain maka negara lain akan ikut melakukan pembelaan. (2) Collective Defense yaitu
kerjasama militer yang memasukkan
perjanjian untuk menghadapi musuh.
Untuk menganalisis karakteristik
faktor dari suatu kerjasama militer adalah:
(1) kompetisi negara-negara untuk mendapatkan kekuatan dan hal tersebut membawa
pada kondisi ketidakstabilan perimbangan dalam bidang politik, (2) pencarian
terhadap keamanan berbasis pada self help,
(3) kecenderungan untuk bersandar pada penggunaan kekerasan dan ancaman yang
menguatkan insecurity, (4) aplikasi
yang terbatas terhadap konsep moralitas karena perilaku negara lain yang tidak
dapat diprediksi, (5) eksistensi dari dilema keamanan dimana apabila suatu
negara berusaha meningkatkan sekuritasnya, hal tersebut berjalan dengan
perasaan insekuritas negara lain (7 perubahan dari dalam negara tersebut. Dengan
demikian kerjasama militer menjadi penting untuk mencegah adanya hegemoni
regional maupun global, menciptakan keamanan dan stabilitas dalam sistem, dan
memperkecil kemungkinan terjadinya perang dengan berkoalisi meng-counter potensi agresi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar