Menurut. Charles Jones (1977) Kebijakan terdiri dari komponen-komponen:
a. Goal atau tujuan yang diinginkan;
b. Plans atau proposal, yaitu pengertian yang spesifik untuk mencapai tujuan;
c. Program, yaitu upaya yang berwenang untuk mencapai tujuan;
d. Decision atau keputusan, yaitu tindakan-tindakan untuk menentukan tujuan,
membuat rencana, melaksanakan dan mengevaluasi program.
e. Efek, yaitu akibat-akibat dan program (baik disengaja atau tidak, primer atau
sekunder).(Tangkilisan, 2003:3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar