As Hanas (1998:.32) dalam Deegan (2003: 268) menyatakan bahwa
berdasarkan sudut pandang normatif, teori pemangku kepentingan menyatakan
bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki hak untuk diperlakukan secara
adil oleh sebuah organisasi (Deegan, 2003). Teori ini memandang bahwa
manajer sebaiknya mengelola organisasi tersebut agar menguntungkan seluruh
pemangku kepentingan. Teori ini juga memandang bahwa perusahaan bukan
merupakan sebuah mekanisme untuk meningkatkan pengembalian (return)
pemegang saham, namun sebagai sebuah sarana untuk mengkoordinasi
kepentingan investor, dan memandang bahwa manjemen memiliki fiduciary
relationship (hubungan untuk mempercayai orang lain dalam memegang sesuatu)
tidak hanya kepada pemegang saham, namun kepada seluruh pemangku
kepentingan.
Selanjutnya, dalam teori normatif pemangku kepentingan, manajemen
harus adil dalam mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku
kepentingan dan ketika terjadi konflik kepentingan, mengelola bisnis agar
mencapai keseimbangan optimal diantara mereka (Deegan, 2003: 268). Hal ini
menyiratkan bahwa manajemen setidaknya mengorbankan sebagian kepentingan
pemegang saham untuk pemangku kepentingan yang lain. Oleh karena itu, dalam
sudut pandang normatif, teori pemangku kepentingan mengimplikasikan bahwa
bisnis memiliki tanggung jawab lingkungan.
Teori ini menjelaskan bahwa perusahaan dengan kinerja keuangan yang
tinggi akan memiliki keuntungan yang besar dan dana berlebih untuk investasi
(Waddock dan Graves, 1994 dalam Setyowati, 2009). Dana tersebut dapat
diinvestasikan pada pengelolaan lingkungan untuk mewujudkan kinerja
lingkungan yang baik dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial
perusahaan. Teori ini menunjukkan pengaruh kinerja keuangan terhadap kinerja
lingkungan yang dilakukan perusahaan.
Deegan (2003: 269) mengungkapkan lebih lanjut mengenai teori
pemangku kepentingan bahwa seluruh pemangku kepentingan memiliki hak
untuk mendapatkan informasi mengenai bagaimana organisasi berpengaruh
terhadap mereka, bahkan jika mereka memilih untuk tidak menggunakan
informasi tersebut dan bahkan jika mereka secara tidak langsung berpengaruh
terhadap keberlangsungan organisasi. Pengungkapan lingkungan dapat menjadi
sarana bagi perusahaan untuk memberikan informasi mengenai kinerja
lingkungan perusahaan sehingga dapat dijadikan dasar dalam mengambil
keputusan manajemen.
Perusahaan yang telah melakukan kinerja lingkungan yang baik akan
cenderung untuk melakukan pengungkapan lingkungan yang lebih luas. Hal ini
sejalan dengan penelitian Lang dan Lundholm (1993) dalam Clarkson et al
(2006) yang mengungkapkan bahwa perusahaan dengan kinerja keuangan yang
baik cenderung memiliki pengungkapan yang lebih luas untuk memberikan
berita baik (good news) kepada pasar dan seluruh pemangku kepentingan. Teori
pemangku kepentingan ini juga dapat menjelaskan pengaruh kinerja keuangan
terhadap luas pengungkapan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar