Intelektual
Kepemilikan institusional memiliki peran penting dalam tata kelola
dan penungkapan suatu perusahaan. Menurut Li et al. (2008), pengawasan
yang dilakukan oleh investor institusional memiliki tujuan untuk
mengendalikan manajer untuk bertindak atas nama perusahaan dan untuk
mencegah terjadinya perilaku oportunistik yang dilakukan oleh manajer.
Investor institusional membutuhkan informasi yang relevan dan kompleks
untuk pengambilan keputusan serta memberikan lebih banyak pemahaman
terhadap investor institusional.
Menurut Aisyah dan Sudarno (2014) perusahaan dengan kepemilikan
institusional yang besar cenderung akan mendapatkan pengawasan yang
lebih tinggi dari para investor. Kepemilikan institusional yang tinggi akan
mendorong perusahaan untuk membuat lebih banyak pengungkapan,
karena manajemen didorong untuk melakukan pengungkapan informasi
yang lebih transparan yang akan mengurangi perilaku oportunistik. Hal ini
sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Khafid dan Alifia
(2018) dan Utama dan Khafid (2015) yang menyatakan bahwa
kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap pengungkapan
modal intelektual. Semakin besar kepemilikan institusional dalam suatu
perusahaan maka semakin luas tingkat pengungkapan modal
intelektualnya.
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan hipotesis kedua yang akan
dilakukan dalam penelitian ini adalah hipotesis yang berhubungan dengan
pengaruh kepemilikan institusional terhadap pengungkapan modal
intelektual.
H2a: Kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap
pengungkapan modal intelektual di Indonesia.
H2b: Kepemilikan institusional berpengaruh positif terhadap
pengungkapan modal intelektual di Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar