Corporate Governance (CG) menurut The Indonesian Institute for
Corporate Governance (IICG) adalah suatu mekanisme untuk mengarahkan
dan mengendalikan perusahaan agar operasional perusahaan tersebut berjalan
sesuai dengan apa yang diharapkan para stakeholders, sedangkan Good
Corporate Governance (GCG) didefinisikan oleh IICG sebagai struktur,
sistem, dan proses yang digunakan oleh perusahaan sebagai suatu upaya
dalam meningkatkan nilai perusahaan secara berkesinambungan dalam jangka
panjang.
Menurut Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), pelaksanaan
GCG sangat diperlukan sebagai bentuk upaya pembangunan kepercayaan
masyarakat dan dunia untuk memenuhi syarat mutlak untuk berkembang
dengan baik dan sehat bagi dunia perbankan. Dalam pedoman tata kelola
perusahaan (GCG) di Indonesia, ada lima prinsip dasar sebagai berikut:
1. Keterbukaan, bank harus mengungkapkan informasinya secara tepat
waktu, jelas, luas, akurat dan dapat dibandingkan serta memberikan
kemudahan akses bagi para stakeholders sesuai dengan haknya.
2. Akuntabilitas, bank harus menetapkan apa yang menjadi tanggung
jawabnya dengan jelas dari masing-masing organ organisasi yang
sesuai dengan visi, misi, tujuan dan strategi perusahaan.
3. Tanggung Jawab, demi menjaga keberlangsungan usahanya bank harus
berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian (prudential banking
practices) dan menjamin atas pelaksanaan ketentuan yang berlaku.
4. Independensi, dalam pengambilan keputusan bank harus bersifat
obyektif dan bebas dari segala tekanan dari pihak manapun.
5. Kewajaran, bank harus senantiasa untuk memperhatikan kepentingan
para stakeholders berdasarkan azas kesetaraan dan kewajaran.
Jumat, 28 Januari 2022
Mekanisme Corporate Governance (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar