Komite audit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit adalah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab
kepada dewan komisaris perusahaan untuk membantu melaksanakan tugas dan
fungsi dewan komisaris tersebut.
Anggota komite audit paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang anggota
yang dapat berasal dari komisaris independen ataupun pihak luar perusahaan
yang diangkat dan diberhentikan oleh dewan komisaris. Komite audit dalam
menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya diharuskan bertindak
secara independen. Rapat yang dilakukan oleh komite audit untuk
pengambilan keputusan berdasarkan hasil musyawarah anggota. Komite audit
setiap tahunnya diwajibkan untuk membuat laporan tahunan atas pelaksanaan
kegiatan yang dilakukannya yang akan diungkapkan dalam laporan tahunan
perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar