Jumat, 02 Juli 2021
Kewenangan Pemerintah Daerah (skripsi dan tesis)
Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata wewenang disamakan
dengan kata kewenangan, yang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk
bertindak, kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan
tanggung jawab kepada orang/badan lain. Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering
disejajarkan dengan istilah Belanda “bevoegdheid” ( yang berarti wewenang
atau berkuasa). Wewenang merupakan bagian yang sangat penting dalam
Hukum Tata Pemerintahan (Hukum Administrasi), karena pemerintahan baru
dapat menjalankan fungsinya atas dasar wewenang yang diperolehnya.
Keabsahan tindakan pemerintahan diukur berdasarkan wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perihal kewenangan dapat dilihat dari
Konstitusi Negara yang memberikan legitimasi kepada Badan Publik dan
Lembaga Negara dalam menjalankan fungsinya. Wewenang adalah
kemampuan bertindak yang diberikan oleh undang-undang yang berlaku untuk
melakukan hubungan dan perbuatan hukum. Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan
sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan
disetiap negara hukum. Dengan kata lain, setiap penyelenggaraan
pemerintahan dan kenegaraan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan
yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, substansi asas legalitas
adalah wewenang, yaitu suatu kemampuan untuk melakukan suatu tindakantindakan hukum tertentu
Penjelasan tentang konsep wewenang, dapat juga didekati melalui
telaah sumber wewenang dan konsep pembenaran tindakan kekuasaan
pemerintahan. Teori sumber wewenang tersebut meliputi atribusi, delegasi, dan
mandat. Menurut Bagir Manan wewenang dalam bahasa hukum tidak sama
dengan kekuasaan. Kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat dan
tidakberbuat.Wewenang sekaligus berarti hak dan kewajiban Kewenangan adalah merupakan hak menggunakan wewenang yang
dimiliki seorang pejabat atau institusi menurut ketentuan yang berlaku, dengan
demikian kewenangan juga menyangkut kompetensi tindakan hukum yang
dapat dilakukan menurut kaedah-kaedah formal, jadi kewenangan merupakan
kekuasaan formal yang dimiliki oleh pejabat atau institusi. Kewenangan
memiliki kedudukan yang penting dalam kajian hukum tata negara dan hukum
administrasi negara. Begitu pentingnya kedudukan kewenangan ini, sehingga
F.A.M. Stroink dan J.G. Steenbeek menyebut sebagai konsep inti dalam hukum
tata negara dan hukum administrasi negara .
Lebih lanjut kemudian F.A.M Stroink dan J.G Steenbeek sebagaimana
dikutip oleh Ridwan, mengemukakan pandangan sebagai berikut : “Bahwa
hanya ada 2 (dua) cara untuk memperoleh wewenang, yaitu atribusi dan
delegasi. Atribusi berkenaan dengan penyerahan wewenang baru, sedangkan
delegasi menyangkut pelimpahan wewenang yang telah ada (oleh organ yang
telah memperoleh wewenang secara atributif kepada organ lain; jadi delegasi
secara logis selalu didahului oleh atribusi). Mengenai mandat, tidak dibicarakan
mengenai penyerahan wewenang atau pelimbahan wewenang. Dalam hal
mandat tidak terjadi perubahan wewenang apapun (dalam arti yuridis formal),
yang ada hanyalah hubungan internal”. Menurut Pasal 13 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi kewenangan dari Pemerintah
Daerah tingkat provinsi adalah sebagai berikut :
1. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas daerah Kabupaten/kota
2. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas daerah Kabupaten/kota
3. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas
daerah Kabupaten/kota
4. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien
apabila dilakukan oleh daerah provinsi
Wewenang terdiri atas sekurang-kurangnya tiga komponen yaitu
pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh ialah
bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan prilaku
subyek hukum, komponen dasar hukum ialah bahwa wewenang itu harus
ditunjuk dasar hukumnya, dan komponen konformitas hukum mengandung
adanya standard wewenang yaitu standard hukum (semua jenis wewenang)
serta standard khusus (untuk jenis wewenang tertentu). Pemberian kewenangan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan
pemerintahannya, dilaksanakan melalui suatu proses yang disebut
desentralisasi kepada daerah-daerah otonom atau dikenal dengan otonomi
daerah. Desentralisasi memiliki dua bentuk yaitu politik dan administratif. Desentralisasi politik yaitu wewenang untuk membuat keputusan dan
melakukan kontrol tertentu terhadap sumber daya yang diberikan kepada
pemerintah lokal dan regional. Desentralisasi adminitratif adalah suatu delegasi
wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal.
Kewenangannya mulai dari penetapan peraturan sampai keputusan
substansial
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar