Hak
ini timbul karena secara hukum dan
perundangan yang berlaku diakui. Hak
kepemilikan terdiri dari hak untuk
menggunakan; hak untuk mengubah; hak untuk menghasilkan laba atau rugi dan hak
untuk memindahkan. Jenis-jenis hak
kepemilikian terdiri dari: Hak pribadi; hak
komunal dan hak kolektif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar