Minggu, 27 Juni 2021

Profit sharing (pembagian keuntungan) (skripsi dan tesis)

Pada bank bank Syariah di Indonesia, pembagian keuntungan didasarkan pada prinsip syariah dengan berbagai model yang disepakati bersama. Profit sharing ini berlaku pada saat perjanjian kontral awal yaitu pada saat akta ditanda tangani. Pembagian hasil keuntungan salah satunya di dasarkan pada prinsip mudharabah. Jadi berbeda dengan bank konvensional yang sudah menetapkan pembagian hasil dengan landasan suku bunga. Oleh karena itu, dalam pembagian keuntungan untuk bank syariah tidak dikenakan pembebanan bunga. Pembagian hasil keuntungan dari investasi yang dilaksanakan didasarkan pada persentase yang sudah disepakati bersama

Tidak ada komentar: