Minggu, 27 Juni 2021
Profit sharing (pembagian keuntungan) (skripsi dan tesis)
Pada bank bank Syariah di Indonesia,
pembagian keuntungan didasarkan pada
prinsip syariah dengan berbagai model yang
disepakati bersama. Profit sharing ini
berlaku pada saat perjanjian kontral awal
yaitu pada saat akta ditanda tangani.
Pembagian hasil keuntungan salah satunya
di dasarkan pada prinsip mudharabah. Jadi
berbeda dengan bank konvensional yang
sudah menetapkan pembagian hasil dengan
landasan suku bunga. Oleh karena itu, dalam
pembagian keuntungan untuk bank syariah
tidak dikenakan pembebanan bunga.
Pembagian hasil keuntungan dari investasi
yang dilaksanakan didasarkan pada
persentase yang sudah disepakati bersama
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar