Lembaga pemasaran adalah pihak yang menjalankan fungsi-fungsi pemasaran.Lembaga ini dapat terdiri dari perorangan atau pun kelompok. Di mana masing-masing lembaga pemasaran tersebut dapat menjalanjan salah satu atau pun beberapa tugas sekaligus. Hadisaputra (1997), membedakan lembaga pemsaran berdasarkan tugas dan jasa yang dilakukannya, yaitu:
a. Pedagang pengumpul, yaitu orang atau kelompok yang mengumpulkan hasil pertanian langsung dari desa.
b. Pedagang distribusi yaitu orang yang menjual barang-barang hasil pertanian yang telah dikumpulkan dari pengecer ke konsumen. Pedangantersebut juga melaksanakan pengangkutan, penyimpanan, penglahan, persiapan, dan juga sering dianggap sebagai spekulator atau stabilisator.
c. Pembungkus dan pengolahan, yaitu orang yang mengubah bentuk dari hasil pertanian agar mudah dijual dan memenuhi keinginan pembeli.
d. Komisioner, yaitu orang yang tugasnya menadakan pembelian atau pun penjualan atas nama pihak lain.
e. Perantara, yaitu orang yang menghubungkan antara penjual dengan pembeli namun tidak melakukan transaksi jual beli.
f. Pelelang, yaitu orang yang bertugas untuk memepertemukan antara penjual dengan pembeli pada tempat dan waktu tertentu serta menjadi penghubung dalam transsaksi beli.
g. Pengecer, yaitu orang yang menyediakan barang dalam bentuk, waktu dan tempat tertentu sesuai dengan keinginan konsumen
Swasata (2002) menggolongkan lembaga pemasaran, sebagai berikut:
a. Pedagang perantara,meliputi:
1). Produsen, sebagai pembuat dan penyalur
2). Pedangan besar, sebagai penjual barang dalam partai besar
3) Pengecer, sebagai penjual barang kepada konsumen
b. Perantara agen, yaitu lembaga pemasaran yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa/fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan dan distribusi barang tetapi tidak berhak memiliki barang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar