Jumat, 15 April 2022

Siklus Anggaran (skripsi tesis dan disertasi)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar
pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan kegiatan
keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran yang secara garis besar terdiri dari :
a. Penyusunan dan penetapan APBD
b. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD
c. Pelaporan dan pertanggungjawaban APBD
Penyusunan APBD berpedoman pada Rancangan Kerja Pemerintah
Daerah dalam rangka mewujudkan pelayanan pada masyarakat untuk tercapainya 
tujuan bernegara. APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD
ditetapkan setiap tahun melalui peraturan daerah. Dalam menyusun APBD,
penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian atas
tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Sementara itu, pendapatan,
belanja dan pembiayaan daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berdasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan dianggarkan secara bruto
dalam APBD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar