Pemerintah daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan
dana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Untuk itu, perlu
diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber
pendanaannya, meliputi :
a. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
didanai dari dan atas beban APBD.
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat di daerah didanai dari dan atas beban APBN.
c. Penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi yang penugasannya
dilimpahkan pada kabupaten/kota dan atau desa/kelurahan, didanai dari
dan atas beban APBD provinsi.
d. Penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten/kota yang penugasannya
dilimpahkan pada desa/kelurahan, didanai dari dan atas beban APBD
kabupaten/kota.
Penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) harus memiliki dasar hukum
penganggaran dan sesuai dengan pedoman penyusunan RAPBD yang telah
ditetapkan, antara lain :
a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
b. Kebijakan Umum APBD (KU APBD).
c. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
d. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD).
e. Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD.
f. Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
g. Evaluasi Raperda APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
APBD.
h. Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD.
i. Perubahan APBD.
Jumat, 15 April 2022
Penyusunan Rancangan APBD (skripsi tesis dan disertasi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar