Tujuan dari penerapan instrumen PROPER adalah untuk
mendorong peningkatan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan
melalui penyebaran informasi kinerja penataan perusahaan dalam
pengelolaan lingkungan. Hal ini dilakukan dalam rangka mencapai
peningkatan kualitas hidup. Pengumuman peringkat kinerja PROPER
kepada publik dapat menimbulkan efek insentif dan disinsentif reputasi
dalam peningkatan penataan kinerja. Para pemangku kepentingan
(stakeholders) akan memberikan apresiasi kepada perusahaan yang
berperingkat baik dan memberikan tekanan dan atau dorongan kepada
perusahaan yang belum berperingkat baik.
Pelaksanaan PROPER diharapkan dapat memperkuat berbagai
instrumen pengelolaan lingkungan yang ada, seperti penegakan hukum
lingkungan, dan instrumen ekonomi. Di samping itu, penerapan PROPER
dapat menjawab kebutuhan akses informasi, transparansi dan partisipasi
publik dalam pengelolaan lingkungan. (Pasal 65 ayat (2) UU No. 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Pelaksanaan PROPER difokuskan kepada perusahaan yang
memenuhi kriteria, yaitu: perusahaan yang berdampak besar terhadap
lingkungan hidup; perusahaan yang berorientasi ekspor dan atau
produksinya bersingggungan langsung dengan masyarakat, serta
perusahaan yang terdaftar di pasar modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar