Jumat, 28 Januari 2022

Perbedaan Pengungkapan Modal Intelektual di Indonesia dan Malaysia (skripsi dan tesis)


ICD sejauh ini diungkapkan secara sukarela oleh manajemen
perusahaan yang dapat digunakan untuk mengurangi asimetri informasi
kepada para investor. Wilayah dan hukum yang berlaku disuatu negara
merupakan salah satu faktor yang menjelaskan tingkat kesukarelaan
pengungkapan ICD pada suatu perusahaan. Pada umumnya negara maju
telah membuat aturan dalam pembuatan laporan tahunan untuk melakukan
pengungkapan mengenai modal intelektual perusahaan, sedangkan untuk
negara berkembang belum ada aturan yang mengatakan untuk melakukan
pengungkapan modal intelektual dalam laporan tahunan perusahaan. Hal
ini didukung dengan hasil penelitian Web et al. (2008) yang mengatakan
bahwa perusahaan yang berasal dari lingkungan hukum yang kuat
(common law system) mendapatkan tekanan yang lebih dibandingkan
dengan perusahaan dari lingkungan hukum yang lemah (civil law system)
dalam melakukan pengungkapan yang baik. Indonesia menerapkan civil
law system, sedangkan Malaysia menerapkan common law system.
Penelitian mengenai pengungkapan modal intelektual dengan
membandingkan 2 negara telah dilakukan oleh Velycia (2014) dan Ulum
et al. (2016). Penelitian yang dilakukan oleh Velycia (2014) meneliti
perbedaan tingkat ICD antara negara Indonesia dengan Singapura, hasil
dari penelitian ini mengatakan bahwa terdapat perbedaan tingkat ICD
antara negara berkembang (Indonesia) dengan negara maju (Singapura).
Perusahaan di Indonesia memiliki tingkat ICD yang lebih tinggi
dibandingkan dengan perusahaan di Singapura, hal ini dikarenakan
perusahaan di Indonesia melakukan ICD untuk meningkatkan minat
investor agar berinvestasi pada perusahaannya.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Ulum et al. (2016) membandingkan
tingkat ICD yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia. Hasil dari
penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan tingkat ICD
antara universitas di Indonesia dan Malaysia, hal ini dikarenakan
Indonesia dan Malaysia tidak mendapatkan tekanan untuk melakukan
pengungkapan modal intelektual.
Berdasarkan uraian diatas, maka rumusan hipotesis kesembilan yang
akan dilakukan dalam penelitian ini adalah hipotesis yang berhubungan
dengan perbedaan pengungkapan modal intelektual di Indonesia dan
Malaysia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar