Menurut Lanskoki (2000), konsep kinerja lingkungan merujuk pada
tingkat kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh perusahaan. Tingkat kerusakan yang lebih rendah
menunjukkan kinerja lingkungan perusahaan yang lebih baik. Begitu pula
sebaliknya, semakin tinggi kerusakan lingkungannya maka semakin buruk
kinerja lingkungan perusahaan tersebut.
Kinerja lingkungan dalam penelitian ini diukur dengan menggunakan
Program Penilaian Peringkat kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
(PROPER). Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan yang dikenal dengan nama
PROPER merupakan upaya pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup (KLH) untuk mendorong perusahaan mengelola lingkungan
hidup dengan cara lebih baik melalui instrumen insentif reputasi atau citra bagi
perusahaan yang mempunyai kinerja pengelolaan lingkungan yang baik dan
disinsentif reputasi atau citra perusahaan dengan kinerja buruk (Lemonia dan
Fauzi, 2008). Penelitian Susi Sarumpaet (2005) membuktikan bahwa rating
PROPER yang disediakan oleh pemerintah Indonesia, cukup terpercaya sebagai
ukuran kinerja lingkungan perusahaan, karena kesesuaiannya dengan sertifikasi
internasional di bidang lingkungan, ISO 14001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar