Minggu, 06 Oktober 2019
Konsep Pelayanan Publik (skripsi dan tesis)
Istilah publik berasal dari bahasa inggris public yang berarti umum,
masyarakat, negara. Kata public sebenarnya sudah diterima menjadi bahasa
Indonesia baku menjadi publik yang dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia
(Badudu, 2001:781-782) berarti umum, orang banyak, ramai. Yang kemudian
pengertian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan
(melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan
pada organisasi itu sendiri dengan aturan pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan. Pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefenisikan
sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik
maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan
dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, didaerah, dan dilingkungan
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka
upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan (Ratminto, 2005:5)
Menurut Batinggi (1998:12), pelayanan publik dapat diartikan sebagai
perbuatan atau kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurus halhal yang diperlukan masyarakat atau khalayak umum. Dengan demikian,
kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak
setiap warga negara. Sedangkan menurut Agung Kurniawan (Harbani,
2007:135) pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani)
keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada
organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah
ditetapkan.
Agung kurniawan (Harbani Pasolong, 2007:128), mengatakan bahwa
pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang
18
lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai
dengan aturan pokok dan tata cara yang ditetapkan. Sedangkan menurut
Sadu Wasistiono dalam Handayaningrat (1994), pelayanan umum adalah
pemberian jasa baik oleh pemerintah ataupun pihak swasta kepada
masyarakat dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan
atau kepentingan masyarakat.
Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 63 Tahun 2003 telah dijelaskan bahwa pengertian pelayanan
publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
penerima pelayanan maupun pelaksanaan kebutuhan peraturan perundangundangan. Sedangkan penyelenggara pelayanan publik dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 tahun 2003 diuraikan bahwa
Instansi Pemerintah sebagai sebutan kolektif yang meliputi Satuan Kerja/
satuan organisasi Kementerian, Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan
Instansi Pemerintah lainnya, baik pusat maupun Daerah termasuk Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Menjadi penyelenggara
palayanan publik. Sedangkan pengguna jasa pelayanan publik adalah orang,
masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima layanan
dari instansi pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar