1. Kelompok pelayanan administratif
Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang
dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat
kompetensi, kepemilikan atau penguasa\an terhadap suatu barang dan
sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Akte Pernikahan, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Izin Membangun Bangunan (IMB),
Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah, dsb.
2. Kelompok pelayanan barang
Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang
digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga
listrik, air bersih, dsb.
3. Kelompok pelayanan jasa
Jenis pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang
dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan,
penyelenggaraan transportasi, pos, dsb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar