Senin, 13 Juni 2022

WIPO Copyright Treaty (skripsi, tesis dan disertasi)


WIPO Copyright Treaty (WCT) adalah salah satu produk dari World
Intellectual Property Organization (WIPO) yang bertujuan memperkuat
perlindungan internasional atas Hak Cipta sebagai jawaban bagi kemajuan yang
sangat cepat dalam teknologi informasi seperti internet, dan terhadap berbagai
perubahan dalam kehidupan sosial. WCT disahkan pada sidang WIPO di Jenewa
tanggal 20 Desember 1996 (Abdul Bari Azed, 2006 : 460).
WCT adalah suatu konvensi yang merupakan special agreement yang
ditentukan dalam Article 20 Berne Convention untuk perlindungan karya sastra.
WCT tidak mempunyai hubungan apapun dengan persetujuan-persetujuan lain
selain Berne Convention, dan juga tidak akan menyangkut hak dan
kewajibanberdasarkan konvensi lain seperti yang tertuang dalam Article 1 sub
(1) konvensi WCT ini. WCT memuat tiga ketentuan merefleksikan yang lazim
disebut Digital Agenda. Timbulnya Digital Agenda ini pada esensinya adalah
tiada lain untuk melindungi kepentingan para Pemegang Hak Cipta untuk
perbanyakan Ciptaan yang dilindungi Hak Cipta dengan menggunakan sarana
teknologi komunikasi digital sebagaimana dikemukakan dalam Mukadimah
WCT yang merumuskannya dengan kata-kata sebagai berikut : . . . the profound
impact of the development and convergence of information and communication
technologies on the creation and use of literary and artistic works. WCT
menyatakan bahwa hak perbanyakan (reproduction right) mencakup merekam
suatu Ciptaan dalam bentuk digital dengar sarana (medium) elektronik termasuk
perbanyakan seperti dimaksud oleh Article 9 Bern Convention (Eddy Damian,
2009: 88).
Tiga ketentuan yang lazim disebut Digital Agenda WCT yang harus
dilaksanakan oleh negara-negara peserta perjanjian adalah : Pertama,
memberikan kepada Pencipta sebagai bagian dari hak eksklusif untuk
mengumumkan kepada publik (communication right to the public) dengan
menggunakan sarana kabel atau tanpa kabel. Ketentuan ini, misalnya
dimaksudkan untuk melindungi Ciptaan karya tulis atau gambar karya seorang
Pencipta yang dimuat/ditampilkan dalam suatu website yang dapat diakses oleh
publik (Article 8 WCT); Kedua, memberikan perlindungan hukum yang
memadai dan penegakan hukum yang efektif terhadap tindakan-tindakan
penyalahgunaan teknologi yang merugikan Pencipta (Article 11 WCT); Ketiga,
kewajiban negara untuk menegakkan hukum secara efektif terhadap seseorang
yang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut: 1) menghapus atau
mengubah secara elektronik hak informasi manajemen elektronik (right
management information) tanpa izin Pencipta, 2) mendistribusi, mengimpor
untuk mendistribusikan, menyiarkan atau mengomunikasikan kepada publik
suatu Ciptaan atau perbanyakan suatu Ciptaan yang diketahui bahwa hak
pengelolaan informasi seorang Pencipta telah dihapus atau diubah tanpa izin
Pencipta (Article 12 WCT) (Eddy Damian, 2009: 88).

Tidak ada komentar: