Tampilkan postingan dengan label Manajemen —. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Manajemen —. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Mei 2022

Non Performing Loan(NPL) (skripsi tesis dan disertasi)

Non Performing Loan(NPL) atau yang dapat disebut juga dengan kredit bermasalah adalah kredit yang kategori kolektibilitasnya diluar kolektibilitas kredit lancar dan kredit dalam perhatian khusus(Boy Leon, 2007). Berarti kredit bermasalah mencakup kredit kurang lancar, diragukan, dan macet. Bank Indonesia menetapkan batas maksimum rasio Non Performing Loan(NPL) sebesar 5%. Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, semakin tinggi NPL (diatas 5%) maka bank tersebut tidak sehat.Kualitas kredit digolongkan menjadi 5 jenis kolektibilitas yaitu, lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/3/DNP tanggal 31 Januari 2005, faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam penggolongan kolektibilitas kredit adalah sebagai berikut:
1.Prospek usaha, dengan komponen: manajemen dan permasalahan tenaga kerja, dukungan dari afiliasi, dan upaya dalam memelihara lingkungan hidup.2.Kinerja debitur, dengan komponen: perolehan data, struktur permodalan, arus kas, dan sensibilitas dengan risiko pasar.3.Kemampuan membayar, dengan komponen: ketepatan pembayaran pokok dan bunga, ketersediaan dan keakuratan informasi debitur, kelengkapan dokumentasi kredit, kepatuhan terhadap perjanjian kredit, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran.4.Berkaitan dengan ketepatan pembayaran pokok dan bunga, Bank Indonesia menetapkan batasan jangka waktu pembayaran pokok dan bunga kredit. Batasan tersebut adalah:a.Kredit kolektibilitas lancar: pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik, dan tidak ada tunggakan pembayaran.b.Kredit kolektibilitas dalam perhatian khusus: terdapat tunggakan pokok dan atau bunga paling lama 90 hari.c.Kredit kolektibilitas kurang lancar: terdapat tunggakan pokok dan bunga melebihi 90 hari dan maksimal 120 hari.d.Kredit kolektibilitas diragukan: terdapat tunggakan pokok dan atu bunga melebihi 120 hari dan maksimal 180 hari.
e.Kredit kolektibilitas macet: terdapat tunggakan pokok pinjaman dan atau bunga melebihi 180 hari.

Rabu, 02 Maret 2022

Analisis Ergonomi (skripsi tesis dan disertasi)

 

Dengan pendekatan ergonomi diharapkan sistem produksi bisa dirancang untuk melaksanakan kegiatan kerja tertentu dengan didukung oleh keserasian hubungan antar manusia dengan sistem kerja yang dikendalikan  (man-machine system). (Sritomo, 2003). Sistem kerja yang dimaksud disini adalah sistem kerja yang melibatkan komponen-komponen kerja seperti mesin/peralatan dan lingkungan fisik kerja (temperatur, warna, kebisingan, kelembaban, dan sebagainya) dimana kegitan terus berlangsung.

Selasa, 15 Februari 2022

Patient Safety (skripsi tesis)

 

Keselamatan pasien (patient safety) adalah prinsip fundamental pada pelayanan kesehatan. Setiap titik dalam proses pelayanan memiliki tingkatan ketidakamanan tertentu. Efek samping (adverse effect) dapat terjadi akibat masalah dalam praktek , produk , prosedur atau sistem. Perbaikan keselamatan pasien menuntut upaya kompleks seluruh sistem melibatkan berbagai tindakan dalam peningkatan kinerja, keamanan lingkungan dan manajemen risiko, termasuk pengendalian infeksi, keamanan penggunaan obat-obatan, keamanan penggunaan peralatan, praktek klinis yang aman dan lingkungan perawatan yang aman. (WHO, 2014).

Patient Safety terdiri dari 3 komponen, yaitu prinsip-prinsip dasar, pengetahuan, dan peralatan. Prinsip-prinsip tersebut adalah kecenderungan untuk terjadinya ketidakberesan adalah alami dan normal, bukan menjadi kesempatan untuk menemukan seseorang untuk dipersalahkan; keselamatan dapat ditingkatkan dengan menganalisis kesalahan dari kejadian penting, daripada berpura-pura tidak terjadi; dan manusia , mesin dan peralatan adalah bagian dari sistem, bagian-bagian komponen tersebut berinteraksi untuk membuat sistem aman atau tidak aman. Pengetahuan sebagian besar mencontoh bidang-bidang berteknologi tinggi seperti transportasi massal dan instalasi tenaga nuklir, dan termasuk pemahaman tentang bagaimana kecelakaan terjadi dan bagaimana mencegahnya. Peralatan termasuk pelaporan kasus kritis, checklist, desain sistem yang aman, protokol komunikasi dan analisis sistematis risiko (Mellin-Olsen et al., 2010).

Patient Safety juga merupakan salah satu dimensi mutu yang saat ini menjadi pusat perhatian para praktisi pelayanan kesehatan dalam skala nasional maupun global. World Health Organization (WHO) memperkirakan sedikitnya ada setengah juta kematian akibat pembedahan yang sebenarnya bisa dicegah. Program Safe Surgery Saves Lives memperkenalkan dan melakukan uji coba surgical safety checklist sebagai upaya untuk keselamatan pasien dan mengurangi jumlah angka kematian di seluruh dunia. Tujuan utama dari surgical safety checklist untuk menurunkan Kejadian Tidak Diharapkan di kamar operasi (Siagian, 2011).

Kebijakan di Indonesia belum ada yang khusus mengenai keselamatan pasien, walaupun sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga pelayanan kesehatan pada umumnya yang juga memberikan efek dalam menjaga keselamatan pasien, seperti telah dikeluarkan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 TentangKesehatan, walaupun isinya masih general namun memberikan arahan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus prima.

Kemudian UU No 44 tahun 2009 mengenai Rumah Sakit yang didalamnya sudah mengatur mengenai keselamatan pasien yaitu pada pasal 2 yang berisi Rumah Sakit menekankan nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Kemudian pada pasal 13 juga menuntut bahwa setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien. Kemudian pada pasal 43 yang secara khusus menekankan peran rumah sakit dalam keselamatan pasien.

Selain itu ada pula Kepmen nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis di Rumah Sakit, yang tujuan utamanya adalah untuk tercapainya pelayanan medis prima di rumah sakit yang jauh dari medical error dan memberikan keselamatan bagi pasien.  Sedangkan dalam Undang - Undang No 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, juga memperlihatkan pentingnya untuk menjaga keselamatan manusia secara umum.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian. Kemudian upaya kesejahteraan sosial diantaranya dengan rehabilitasi sosial yang bertujuan memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Kemudian upaya-upaya konkrit lainnya yang khusus mengatur mengenai keselamatan pasien sudah dilakukan oleh organisasi profesi/perkumpulan yaitu Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) yang telah membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS), kemudian komite ini telah menyusun Panduan Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien bagi staf RS untuk mengimplementasikan Keselamatan Pasien di Rumah Sakit. Kemudian KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Depatemen Kesehatan RI telah menyusun Standar Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang akan menjadi salah satu Standar Akreditasi Rumah Sakit. Hal ini mendorong rumah sakit untuk lebih memfokuskan ada keselamatan pasien itu sendiri, selama pasien itu masih menerima pelayanan kesehatan. Namun bagi pasien, peraturan mengenai keselamatan pasien bukan menjadi prioritas untuk diketahui. Kesembuhan dari penyakit yang dideritanya menjadi tujuan utama bagi pasien, maka dari itu pelayanan yangdiharapkan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memberikan kesembuhan bagi pasien. Maka peraturan yang sudah disusun oleh pemerintah seharusnya dapat disosialisasikan secara operasional seperti peraturan di rumah sakit atau klinik yang telah disusun oleh KKP-RS (Apsari, Nulhaqim & Pancasilawan, 2010).

Program sasaran keselamatan pasien wajib dikomunikasikan dan diinformasikan untuk tercapainya hal-hal sebagai berikut:

  1. ketepatan identifikasi pasien,
  2. peningkatan komunikasi yang efektif,
  3. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai,
  4. kepastian tepat lokasi, tepat prosedur, tepat pasien operasi,
  5. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan,
  6. pengurangan risiko pasien jatuh (Kars, 2011, JCI, 2010).

Kesalahan yang terjadi di kamar bedah yaitu salah lokasi operasi, salah prosedur operasi, salah pasien operasi, akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau tidak adekuat antar anggota tim bedah. Kurang melibatkan pasien dalam penandaan area operasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk memverifikasi lokasi operasi, asesmen pasien tidak adekuat, telaah catatan medis juga tidak adekuat (Sumadi, 2013).

Selasa, 13 Agustus 2019

Pertumbuhan Penjualan (skripsi dan tesis)


Perusahaan yang memiliki keuntungan yang meningkat, memiliki jumlah laba ditahan yang lebih besar. Peningkatan laba perusahaan meningkatkan jumlah modal sendiri yang berasal dari laba ditahan. Penjualan yang relatif stabil dan selalu meningkat pada sebuah perusahaan, memberikan kemudahan dari perusahaan tersebut untuk memperoleh aliran dana ekstern atau hutang untuk meningkatkan operasionalnya. Menurut Brigham dan Houston (2001) perusahaan dengan tingkat penjualan yang relatif stabil dapat lebih aman memperoleh lebih banyak pinjaman dan menanggung beban tetap yang lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya tidak stabil