Tampilkan postingan dengan label Judul Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judul Ilmu Politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 01 Juli 2021

Desentralisasi (skripsi dan tesis)

Secara etimologi istilah desentralisasi berasal dari bahasa Latin, yaitu ”de” berarti lepas dan centrum berani pusat. Jadi menurut perkataan berasal dari desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.   Desentralisasi dalam arti self government menurut Smith dalam Khairul Muluk  berkaitan dengan adanya subsidi teritori yang memiliki self government melalui lembaga politik yang akan direkrut secara demokratis sesuai dengan batas yuridiksinya. Hal ini dimaksudkan bahwa dalam pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah baik provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan atas daerah pemilihan yang mencerminkan aspirasi rakyat di daerah pemilihan tenentu. Karena dewan perwakilan rakyat daerah merupakan elemen dalam penyelenggraaan pemerintahan di daerah. Menurut Henry Maddick dalam Juanda, desentralisasi merupakan pengalihan kekuasaan secara hukum untuk melaksanakan fungsi yang spesifik maupun residual yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.   Amrah Muslimin menyebutkan, sistem desentralisasi, yaitu pelimpahan kewenangan pada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu mengurus rumah tangganya sendiri.   Berdasarkan pendapat Bachrul Elmi menyebutkan, bahwa desentralisasi berarti memberikan sebagian dari wewenang pemerintahan pusat kepada daerah, untuk melaksanakan dan menyelesaikan urusan yang menjadi tanggung jawab dan menyangkut kepentingan daerah yang bersangkutan (otonomi). Urusan yang menyangkut kepentingan dan tanggung jawab daerah meliputi : urusan umum dan pemerintahan, penyelesaian fasilitas pelayanan dan urusan sosial, budaya, agama dan kemasyarakatan.  Penyerahan urusan pemerintahan lebih lanjut menurut Siswanto Sunarno  menjelaskan bahwa desentralisasi berarti pelepasan tanggung jawab yang berada dalam lingkup pemerintahan pusat ke pemerintahan daerah, Desentralisasi seringkali disebut pemberian otonomi. Dengan kata lain, bahwa desentralisasi merupakan penotonomian menyangkut proses memberikan otonomi kepada masyarakat dalam wilayah tertentu. Pada hakekatnya pemerintahan daerah melaksanakan asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah  kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan penyelenggaraan pemerintahan wajib dan pilihan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan otonomi daerah adalah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dalam fungsi mengatur bersifat menetapkan peraturanperaturan terhadap kepentingan daerah yang bersifat abstrak berisi norma perintah dan larangan, sedangkan tindakan mengurus bersifat peristiwa konkrit serta tindakan mengadili yaitu mengambil tindakan dalam bentuk keputusan untuk menyelesaikan sengketa dalam hukum publik, privat dan hukum adat. Sistem daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi, pemerintahan daerah melakukan urusan penyelenggaraan rumah tangga sendiri telah didelegasikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, oleh Jimly Asshiddiqie27, dinyatakan memiliki kewenangan untuk mengurus, sebagai urusan rumah tangga daerahnya sendiri, sehingga dikenal tiga ajaran dalam pembagian penyelenggaraan pemerintah negara,yakni: (1) ajaran rumah tangga materiil; (2) ajaran rumah tangga formil; dan (3) ajaran rumah tangga riil. Lebih lanjut ketiga ajaran rumah tangga ini dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie sebagai berikut : 1. Ajaran rumah tangga materiil, untuk mengetahui yang manakah urusan yang termasuk rumah tangga daerah atau pusat. Urusan rumah tangga ini melihat materi yang ditentukan akan diurus oleh pemerintahan pusat atau daerah masing-masing. Dengan demikian pemerintah pusat dinilai tidak akan mampu menyelenggarakan sesuatu urusan dengan baik karena urusan itu termasuk materi yang dianggap hanya dapat dilakukan oleh daerah, atau sebaliknya pemerintah daerah tidak akan mampu menyelenggarakan suatu urusan karena urusan itu termasuk materi yang harus diselenggarakan oleh pusat. 2. Ajaran rumah tangga formil, merupakan urusan rumah tangga daerah dengan penyerahannya didasarkan atas peraturan perundangundangan, sehingga hal-hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah dipertegas rinciannya dalam undang-undang. 3. Ajaran rumah tangga riil, yaitu urusan rumah tangga yang didasarkan kepada kebutuhan riil atau keadaan yang nyata, dengan didasarkan pertimbangan untuk mencapai manfaat yang sebesarbesarnya, sesuatu urusan yang merupakan wewenang pemerintah daerah dikurangi, karena urusan itu menurut keadaan riil sekarang berdasarkan kebutuhan yang bersifat nasional. Akan tetapi sebaliknya suatu urusan dapat pula dilimpahkan kepada daerah untuk menjadi suatu urusan rumah tangga daerah, mengingat manfaat dan hasil yang akan dicapai jika urusan itu tetap 23 diselenggarakan oleh pusat akan menjadi berkurang dan penambahan atau pengurangan suatu wewenang harus diatur dengan undang-undang atau peraturan peraturan lainnya. Pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi seluas-luasnya, berdasarkan pendapat Sudono Syueb menyebutkan pada intinya, bahwa daerah diberikan kebebasan dan kehadirian untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk menentukan sendiri kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam pemilihan langsung kepada masyarakat. Melalui pemilihan langsung, maka dihasilkan kepala daerah otonom adalah pemimpin rakyat di daerah bersangkutan yang mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah guna mewujudkan kesejahteraaan rakyat di daerah. Sebagai kepala daerah otonom, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip demokrasi, karena melibatkan sebesar-besarnya peran rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta menciptakan kesejahteraan rakyat. Pemerintahan yang demokratis akan dapat menyelenggarakan roda pemerintahan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi, partisipatif efektif dan efisien serta bermoral yaitu pemerintahan daerah melaksanakan tindakan pemerintahan dengan baik dan mempertanggungjawabkan kepada pemerintah dan rakyat sesuai dengan prinsip akuntabilitas, serta dapat berlangsung secara terbuka dan siap dikoreksi oleh rakyat sesuai esensi prinsip transparansi. 24 Menurut pendapat peneliti desentralisasi dalam asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kebebasan dan kemadirian yang seluasluasnya dilakukan oleh pemerintahan daerah. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh kepala daerah yang memiliki fungsi atau bidang pekerjaan sebagai penyelenggara pemerintahan daerah melaksanakan otonomi daerah dan desentralisasi sesuai dengan demokrasi.

Kamis, 13 Februari 2020

Asas dan Sistem Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)

Pelaksanan pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, jujur dan adil (Luberjurdil). Adapun yang dimaksud dengan asas “Luberjurdil” dalam pemilu menurut Undang-Undang Nomor 08 tahun 2012, tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam UU No. 08 Tahun 2012 asas pemilihan umum meliputi: a. Langsung, rakyat mempunyai hak untuk memilih secara langsung sesui dengan pilihan hatinya. b. Umum, artinya semua warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian). c. Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun. d. Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).  e. Jujur, pada saat pelsanaan pemilihan umum dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. f. Adil, pada setiap pemilu, partai politik diberikan kesempatan yang sama. Sedangkan berdasarkan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, asas dalam pemilihan umum terdapat dalam Pasal 3 yaitu: a. Mandiri; b. Jujur; c. Adil; d. Berkepastian hukum; e. Tertib; f. Terbuka; g. Proporsional; h. Profesional; i. Akuntabel; j. Efektif; dan k. Efisien. Demikain asas dan sistem yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Melalui penerapan sistem dan asas tersebut diharapkan sistem demokrasi Indonesia menjadi demokrasi yang bermartabat dan menjadi contoh pelaksanaan sistem demokrasi yang berhasil di negara yang sangat majemuk. 

Pengertian Pemilihan Umum (skripsi dan tesis)

Sebagai konsekuensi warga negara yang tinggal di negara penganut sistem demokrasi adalah mengikuti pesta demokrasi yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk menyalurkan hak politiknya melalui partisipasi dalam pemilihan umum. Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum merupakan hal yang penting dalam kehidupan kenegaraan. Pemilihan umum adalah pengejawentahan sistem demiokrasi, melalui pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parlemen dan dalam struktur pemerintahan, Michael Rush (2013:87). Lebih lanjut Musfialdy (2015:70) menjelaskan bahwa pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang merupakan kehendak mutlak bangsa Indonesia setelah menetapkan dirinya sebagai negara demokrasi. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 07 Tahun 20 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum disebutkan dan dijelaskan tentang pengertian Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu, adalah wahana yang diberikan oleh negara kepada warga negarnya umtuk melaksanakan haknya dengan menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 Selain beberapa definisi di atas Sarbaini (2015:107) menyatakan bahwa Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatanjabatan politik di pemerintah yang didasarkan pada pemilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat. Secara umum pemilu merupakan perangkat untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang sah serta sarana menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Pemilihan umum adalah salah satu cara untuk menentukan para wakil-wakil rakyat yang akan duduk dilembaga legislatif, maka dengan sendirinya terdapat berbagai sistem pemilihan umum. 
Disi lain Marulak Paradede (2014:85) mengemukakan salah satu alasan pentingnya dilaksanakn pemilihan umum adalah untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, memilih wakil rakyat, meyakinkan atau setidak-tidaknya memperbarui kesepakatan pihak warga negara, mempengaruhi perilaku warga negara dan mendidik penguasa untuk semakin mengandalkan kesepakatan dari rakyat ketimbang memaksakan untuk mempertahankan kekuasaanya. 21 Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa pengertian pemilihan umum adalah wujud dari implementasi pelaksanaan demokrasi dimana rakyat menyalurkan hak politiknya untuk menentukan pilihan hatinya . 

Bentuk partisipasi politik (skripsi dan tesis)

 Jika kita membahas partisipasi politik, alangkah lebih baiknya kita juga membahas tentang bentuk partisipasi politik. Menurut Sahid (2011: 178-179) bentuk partisipasi politik secara umun adalah pemberian suara pada saat pemilihan umum (pemilu), namun jika dirinci lebih lanjut, bentuk partisipasi politik tidak hanya sekedar memberikan suara padasaat pemilihan umum saja, tetapi tentu berbeda jenis dan macamnya, tergantung dari sudut pandang manakah bentuk partisipasi politik tersebut dilakukan. Lebih lanjut bentuk-bentuk partisipasi politik dapat dijabarkan sebagai berikut:
 a. Voting (pemberian suara)
 Kegiatan voting adalah pemberian suara dalam pemilihan umum (pemilu), voting mempunyai ruang lingkup yang luas, fungsi dari voting (pemberian suara) ini adalah mempengaruhi kebijakan pemerintah. Oleh karenanya masyarakat mempunyai peran yang signifikan dalam mempengaruhi kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah. 
b. Informal group (kelompok informal) dan social movement (pergerakan sosial) 
Bentuk partisipasi kelompok informal dan pergerakan sosial adalah berupa kegiatan dari kelompok-kelompok tertentu, yang bertujuan menyalurkan aspirasi mereka serta untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan dengan perkumpulan-perkumpulan organisasi tertentu guna membahas berbagai masalah yang sedang dihadapi dan mencari jalan keluarnya. Bentuk dari partisipasi ini termasuk dalam bentuk partisipasi yang paling tinggi, karena hanya sedikit masyarakat yang ikut berpartisipasi di dalamnya. Termasuk orang-orang yang terlibat di dalamnya masuk ke dalam kategori derajat partisipasi politik yang tinggi
 c. Direct contact (kontak langsung)
 Bentuk partisipasi ini lebih bersifat personal, digunakan untuk kepentingan personal/per individu, oleh karena itu tingkatan dan derajat partisipasi politik ini termasuk dalam kategori rendah, karena hanya untuk kepentingan pribadi saja. d. Protes activity (aktivitas protes) Bentuk partisipasi politik ini timbul lantaran ketidak puasan masyarakat atau kelompok-kelompok tertentu terhadap kebijakan 18 yang diambil oleh pemerintah. Bentuk partisipasi ini bisa berupa demontrasi atau bahkan juga bisa kekerasan

Pengertian Partisipasi Politik (skripsi dan tesis)

Partisipasi menjadi salah satu prinsip mendasar dari good government, sehingga banyak kalangan menempatkan partisipasi sebagai strategi awal dalam mengawali reformasi 1998. Partisipasi terdiri dari dua kata yaitu Pars artinya bagian dan Capere (bahasa latin) yang artinya mengabil peran dalam kegiatan politik. Dalam bahasa lain yakini bahasa inggris sering di sebuat dengan istilah partisipate atau participation yang memiliki arti mengabil peran atau bagian. Jadi partisipasi politik berarti mengambil peranan dalam kegiatan politik negara, Suharno (2004: 102-103). Selanjutnya pertisipasi politik juga dapat didefinisikan sebagai keterlibatan individu samapai pada bermacam-macam tingkatan di dalam sistem 16 politik, T. May Rudy (2013: 23). Pendapat lain mengatakan bahwa partisipasi politik ialah kegiatan warga negara biasa dalam mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan umum dan ikut dalam menentukan pemimpinan pemerintah, Imam Yudhi (2011: 33). 

Tujuan Pendidikan politik (skripsi dan tesis)

Setiap kita melakukan kegiatan pasti kita memiliki tujuan yang hendak dicapai, seperti halnya pendidikan politik juga mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Adapun tujuan pendidikan politik menurut Siti Khanifah (2015: 1) pada dasarnya adalah untuk mendidik dan mengatur diri sendiri untuk dapat berproses menjadi manusia dewasa dalam mengambil keputusan untuk melakukan sesuatu demi mencapai tujuan-tujuan politik dan telah memikirkan resiko yang akan didapat dari apa yang telah dilakukan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 pasal 31 tentang partai politik menyebutkan bahwa: terdapat tiga orientasi atau tujuan pendidikan politik. Yaitu pertama, meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketiga, meningkatkan kemandirian, kedewasaan dan membangun 15 karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Berdasarkan kedua definisi dari tujuan pendidikan politik diatas maka setidaknya dapat di simpukan bahwa tujuan pendidkan politik anatar lain adalah mendidik atau mengatur seseorang atau sekelompok orang agar sadar akan hak dan kewajibanya sebagai warga bangsa yang baik. Selain sadar hak dan kewajibanya melaui pendidikan politik sesorang diharapkan juga dapat meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa. 

Bentuk-Bentuk Pendidikan Politik (skripsi dan tesis)

Setelah kita memahami mengenai definisi dari pendidikan politik selanjutnya kita akan mencoba memahami mengenai bentuk-bentuk dari pendidikan politik. Pelaksanaan pendidikan politik akan berkaitan dengan bentuk pendidikan politik yang akan diterapkan pada lapisan masyarakat. Usaha dari keberhasilan pendidikan politik tidak akan dapat terwujud jika tidak diimbangi dengan usaha yang nyata di lapangan. Oleh karena itu, bentuk pendidikan politik yang dipilih dapat menentukan keberhasilan dari adanya penyelenggaraan pendidikan politik ini. Rusadi Kartaprawira (2006: 56) berpendapat bahwa pendidikan politik dapat diselenggarakan diantaranya melalui bentuk-bentuk sebagai berikut: 1. Bahan bacaan seperti surat kabar, majalah dan lainlain bentuk publikasi massa yang bisa membentuk pendapat umum; 2. Siaran radio dan televisi serta film (audio visual media); 3. Melaui sosialisai pada lembaga atau asosiasi dalam masyarakat dan juga lembaga pendidikan formal ataupun informal. Sedangkan pendapat lain menurut M. Arifin Nasution (2012: 38) bentuk pendidikan politik yang paling banyak digunakan adalah dengan cara mensosialisasikan materi pendidikan dan visi misi partai mengingat partai politik juga mengemban tugas memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Setelah memahami beberapa pendapat di atas mengenai bentuk – bentuk dari pendidikan politik maka dapat di katakan bahwa 14 sesunnguhnya bentuk-bentuk dari pendidikan politik sangat bervariasi. Salah satu bentuk dari pendidkian politik diantaranya melaui berupa sosialisasi yang kegiatan ini dapat dilakukan oleh partai politik, lembaga pendidikan, perintah maupun tokoh masyarakat. Bentuk pendidikan politik selain melalui sosialisai juga dapat dilakukan melaui media massa dan juga pendidikan formal mauapun non formal

Pengertian Pendidikan Politik (skripsi dan tesis)

 Bagi negara penganut sistem demokrasi pendidikan politik merupakan suatu hal yang sangat penting, mengingat setiap lima tahun sekali masyarakat selau terlibat dalam kegiatan pesta demokrasi. Masyarakat menyalurkan hak politiknya melaui sarana yang disebut pemilihan umum untuk menentukan tokoh yang akan memimpinnya. Salah satu sarana yang dapat dilakukan dalam rangka mencerdaskan atau mendewasakan warga bagsa dalam berdemokrasi salah satunya adalah melalui pendidikan politik. Melaui pendidikan politik tersebut diharapkan masyarakat suatu bangsa dapat memiliki pemahaman tentang demokrasi dan politik yang baik sehingga dapat menyalurkan hak pilihnya secara rasional. Selajutnya kita akan memahami apa yang dimaksud dengan pendidikan politik, pendidikan politik ialah merupakan sarana untuk memberikan pemahaman pada warga negara bahwa untuk mengubah realitas politik ke dalam sistem politik yang ideal, ditandai adanya perubahan kebudayaan politik baru, Soeprapto (2014: 41). Definisi lain juga dikemukakan oleh Kartini Kartono dalam Indrus Affandi (2017: 2) bahwa pendidikan politik adalah upaya pendidikan yang disengaja dan sistematis dengan tujuan membentuk individu agar mampu menjadi partisipan yang bertanggung jawab secara moral dalam pencapaian tujuan politik. 
 Selain beberapa pendapat yang telah dipaparkan di atas, pendapat lain juga dikemukankan oleh Satmoko (2015: 320) bahwa pendidikan politik merupakan upaya-upaya yang dicurahkan oleh lembagalembaga pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang berusaha membentuk dan menumbuhkan kepribadian politik yang sejalan dengan kultur politik orang-orang yang bergerak di lembaga-lembaga tersebut pada setiap warga negara, membentuk dan menumbuhkan kesadaran politik dengan segala tingkatannya, sehingga warga negara menjadi sadar dan mampu memperoleh sendiri kesadarannya,  membentuk dan menumbuhkan kemampuan partisipasi politik yang ia mampu dan senang berpartisipasi politik secara aktif, serta ikut memecahkan persoalan-persoalan umum masyarakatnya dengan segala bentuk partisipasi yang memungkinkan, sehingga mengantarkan kepada perubahan menuju yang lebih baik. 
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, didefinisikan bahwa pendidikan politik merupakan sebuah proses pemahaman dan pembelajaran tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain hal tersebut pendidikan politik diperuntukkan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat sehingga ia dapat berperan sebagai pelaku dan partisipan kehidupan politik. Dengan demikian, pada akhirnya diharapkan akan mampu tercapainya stabilitas nasional yang semakin mantap dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional sebagai perwujudan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Setelah memahami berbagi pendapat mengenai pengertian pendidikan politik di atas maka dapat di katakan bahwa pendidikan politik adalah upaya pendidikan yang disengaja untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat serta kesadaran sehingga masyarakat mampu berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik. Maka diharapkan ketiak seseorang atau masyarakat telah mendapatkan pendidikan politik akan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik secara dewasa, rasional dan bertanggug jawab.

Definisi Politik (skripsi dan tesis)

 Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak dapat terlepas dari yang namanya politik baik itu terjadi secara sengaja maupun yang terjadi begitu saja tanpa kita sadari. Misalnya saja sejak kita masih dibangku sekolah kegitan politik sudah sering kita alami seperti halnya pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua OSIS dan menentukan pilihan-pilihan ekstrakulikuler yang kita minati. Setelah kita memasuki usia sekitar 17 tahun kita mulai mengikuti pesta demokrasi dalam bentuk pemilihan umum dimana disitu kita menyalurkan hak politik kita sebagai warga negara yang mempuyai hak suara dalam pemilihan. Setelah kita sering kali melakukan kegitan-kegitan yang berhubungan dengan istilah politik selanjutnya kita akan memahami arti dari politik itu sendiri, istilah politik menurut Ishomudin (2013: 24) adalah serangkaian kegiatan dalam suatu sistem politik yang menyangkut proses untuk tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan yang ingin dicapai. Sedangkan pengertian politik menurut Paramitha (2017: 1) 
Politik adalah suatu jaringan interaksi antar manusia dengan kekuasaan diperoleh, ditransfer dan digunakan. Kegiatan Politik diusahakan untuk mencapai keseimbangan dalam rangka mewujudkan kepentingan bersama dalam sebuah organisasi. Ketika keseimbangan tersebut tercapai, maka kepentingan individu akan mendorong pencapaian kepentingan bersama. Pandangan lain menurut Bedjo Sukarno (2016: 4) mendefinisikan bahwa politik ialah merupakan usaha-usaha yang ditempuh warga negara untuk membicarakan dan mewujudkan kebaikan bersama. Dimana melaui kegitan politik tersebut diharapkan mencapai suatu tujuan yang menguntungkan bagi kepentingan bersama. Bedjo Sukarno (2016: 6) juga menyatakan bahawa unsur paling penting dalam sistem politik ialah pembagian nila-nilai terutama nilai kesejahteraan, keadilan dan keamanan bagi semua warga negara dan untuk semau masyarakat. Dengan begitu politik erat dengan pengambilan kebijakan pemerintah, yang secara normatif harus bersih dan berhasil. Sehingga beberapa pendapat di atas dapat dikatakan bahwa definisi politik secara umum adalah usaha-usaha yang ditempuh orang atau kelompok untuk mencapi tujuan tertentu.

Pendidikan Politik (skripsi dan tesis)

Pendidikan politk yang bersifat dialogis, terbuka, rasional atau penyadaran merupakan metode untuk mempelajari politik.Dalam lingkungan sekolah, melalui PKn dengan tujuannya yaitu untuk menumbuhkan “Good Citizenship” sehingga anak atau siswa tersebut berguna dan bermanfaat untuk bangsanya. Membaca buku teks, mengikuti perkembanan lewat media masa elektronidan nonelektronik, merupakan cara yang dilakukan untuk memperoleh informasi politik. Pembelajaran politik yang lebih mengemukakan pengarahan politik untuk Dukungan penguasa politik atau memobilisasi dan memanipulasi masyarakat dari pada meningkatkan partipasi politik, mengutamakan pembakitan emosi dan lebih bersifat monolog bukan dialog merupakan indoktrinasi politik, sangan berbeda dengan pendidikan politik. Indoktrinasi politik sering dilakukan oleh partai politik maupun suatu rezim otoriter. (Cholisin, 2002:6) Menurut Kartini (2009:65) Pendidikan politik adalah kegiatan pendidik diri yang dilakukan secara berkelanjutan, guna memahami yang ada pada dirinya serta lingkungan sekitar. 
 Penjalasan bebarapa ahli diatas dapat diartikan pendidikn politik pada dasarnya memiliki tujuan untuk mendidik masyarakat agar melek terhadap politik dan dewasa dalam menentukan pilihan politik serta resiko-resiko dari setiap pengambilan keputusan (mengatur dan mendidik diri sendiri) Kedudukan pendidikan politik sangatlah strategis guna meningkatkan pengetahuan politik bagi masyarakat akan politik. Pendidikan politik merupakan metode dalam melibatkan rakyat dalam system politik melalui partisipasi dalam menyalurkan tuntutan dalam dukungannya. Rasadi (1988:54) berpendapat bahwa pendidikan politik adalah fungsi struktur politik dengan tujuan meningkatkan pengetahuan politik rakyat agar dapat berpartisipasi dalam system politik. Brownhill dan Smart (1989:10), Pendidikan politik berguna dalam membimbing siswa dalam menilai, memahami, dan mengambil keputusan dalam bebagi masalah secara rasional dan tepat, baik itu isu yang controversional maupun masalah yang bias. Crick & Porter (dalam Affandi, 1996) Masyarakat yang paham atau mengetahui tentang tentang politik apabila dapat memahami tentang: 1. Memanfaatkan pengetahuan dan melibatkan diri secara aktif 2. Informai bagaimana sebuah institusi bekerja 3. Mampu memprediksi sebuah isu dan memetuskan secarah efektif 4. Dapat menilai suatu kebijakan secara baik ketika masalah (isu) dipecahkan 5. Melek politik dalam dalam hal ini dapat melihat pandangan orang lain dengan berbagai sudut pandang. 12 Sesorang dikatakan melek politik jika ia mampu secara aktif dalam berpartisipasi secara aktif dalam politik dan tidak hanya sebagai penonton. Keberhasilan pendidikan politik yang dianalisi oleh Alfian yaitu system politik yang ideal atau yang diinginkan dari masyarakat itu sendiri. 
Pemerintah seyogyanya melakukan pendidikan politik agar mampu melahirkan masyarakat yang cerdas, aktif dan inisiatif dalam berpartisipasi. Pendidikan politik tidak hanya diajarkan disekolah saja, setidaknya terdapat empat (4) komponen yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan politik yaitu penyelenggara pemilu (KPU dan Panwaslu), partai politik, pers dan masyarakat. Alfian (1986:235), Pendidikan politik ialah usaha sadar untuk mengubah peroses sosialisasi politik masyarakat agar memehami dan menghayati nilai-nilai politik yang dicita-citakan. Pengetahuan dan keahlian diperlukan untuk diberikan kepada peserta didik sebagai pegangan untuk dapat berpartisipasi secara sukses dalam politik yang dilakukan oleh pendidik politik. Politik bukan hanya meraih beberapa tujuan atau kekuatan tapi menyangkut tentang nilai dan cara menghormati martabat manusia. Intruksi presiden No. 12 Tahun 1982: “Pendidikan politik merupakan rangkaian usaha untuk meningkatkan dan memantapkan kesadaran politik dan kenegaraan guna menunjang kelestarian pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai budaya politik bangsa”. Pendidikan politik juga harus merupakan bagian proses perubahan kehidupan politik bangsa Indonesia yang sedang dilakukan dewasa ini dalam 13 rangka usaha menciptakan suatu sistem politik yang benar-benar demokratis, stabil, efektif, dan efisien”. Dapat disimpulkan pendidikan politik adalah proses penurunan nilai-nilai dan norma-norma dasar ideologi suatu negara yang dilakukan dengan sadar, terorganisir, dan berencana dan berlangsung kontinyu dari satu generasi kegenerasi berikutnya dalam rangka membangun watak bangsa (national character building). 
Sumantri dan Afandi (1996:126) berpendapat bahwa, diselenggarakan pendidikan politik pada dasarnya ialah untuk memberikan pedoman bagi generasi muda Indonesia guna meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah dan cita-cita bangsa Indonesia. Melalui kegiatan pendidikan politik diharapkan warga negara memahami akan hak dan kewajiban serta bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, berkepribadian utuh, terampil berkesadaran tinggi sebagai warga negara yang baik. Pendidian politik berhubungan dengan sikap dan prilaku seseorang maka dari itu proses ini memerlukan waktu yang lama.

Fungsi Organisasi Sayap (skripsi dan tesis)

Seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 12 Ayat (10) “Partai politik Membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik”. Sebagaimana dengan maksud ayat tersebut, maka fungsi organisasi sayap partai politik yaitu mendidik masyarakat agar mampu memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual yang merupakan kebutuhan bagi peningkatan daya kritis dan partisipasi politik rakyat dalam kehidupan demokrasi, Membimbing dan mendampingi serta memberikan avokasi terhadap masyarakat agar memiliki keberanian untuk menuntut dan menegakkan hak- hak politiknya Sebagai warga negara yang dimarjinalkan negara, membantu memberikan solusi alternative terhadap masalah-masalah nyata yang dihadapi oleh masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik yang menjadi hajat hidup masyarakat, menyampaikan data dan informasi yang benar dan aktual secara terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan kehidupan politik dan kepartaian di Tanah Air untuk mendapatkan umpan balik masyarakat, melakukan perubahan masyarakat ke arah yang lebih baik, terutama dalam hal paradigma dan mental attitude yang kondusif bagi upaya pembaruan partai politik dan pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 Dengan memaksimalkan peran organisasi sayap partai politik, sebagai pilar utama kaderisasi, dan penguatan kader, maka secara otomatis proses seleksi kader untuk duduk sebagai legislatif maupun eksekutif akan lebih mengedepankan kualitas intelektual, serta basis massa pendukung dan bukan basis ekonomi. Organisasi sayap partai memiliki fungsi dan peran yang sangat penting bagi partai politik dalam upaya implementasi, sosialisasi dan diseminasi program dan kebijakan partai untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Organisasi sayap parpol dapat berupa organisasi pemuda, organisasi perempuan, organisasi buruh, organisasi tani, organisasi profesi, dan kelompok-kelompok rakyat terorganisasi sesungguhnya merupakan sumber daya-sumber daya yang harus dibina dalam sebuah organisasi sayap atau  underbow partai, dikembangkan dan diberdayakan oleh partai politik sebagai instrumen penting untuk menarik simpati dan dukungan yang sebesar-besarnya dari segenap lapisan masyarakat yang pada gilirannya mampu memenangkan partai dalam kompetisi politik secara elegan dan bermartabat. Simpati dan dukungan masyarakat terhadap partai direspon dan dikelola dengan baik dan serius karena simpati dan dukungan masyarakat adalah faktor yang menentukan bagi keberhasilan partai dalam meraih kemenangan, disamping faktor penentu lainnya, seperti kualitas sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kejelasan visi, misi dan platform, serta profesionalitas dan integritas kader dan pimpinan partai.
 Dalam kenyataannya, organisasi sayap atau underbow merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sebuah partai politik. Organisasi sayap memberikan andil besar bagi partai politik baik dalam upaya implementasi, sosialisasi maupun diseminasi program dan kebijakan partai untuk lebih mengembangkan kualitas kehidupan demokrasi, serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu peran organisasi sayap juga terbilang besar dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai politik, seperti yang terjadi saat ini, hubungan organisasi sayap dengan partai politik dapat diibaratkan seperti simbiosis mutualisme (satu sama lain saling menguntungkan). 30 Bagi partai politik dalam menjelang pemilu, organisasi sayap menjadi lahan untuk mendapatkan dukungan politik. Bahkan partai politik sering membuat organisasi sayap baru, jika segan mencari dukungan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) tertentu. Begitu juga dengan keberadaan partai politik yang tidak dapat terpisahkan dengan sistem demokrasi, bahkan menjadi syarat utama mewujudkan sistem tersebut. Melalui partai politik kebijakan dibuat dengan mekanisme proses pembuatan produk perundang- undangan. Sehingga keberadaan organisasi sayap sangat dibutuhkan guna mengontrol dan mengevaluasi kinerja partai politik yang berada di legislatif, baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal ini dilakukan dengan peran kader organisasi sayap yang menjadi politisi partai politik tertentu, sementara pengawasan eksternal dilakukan demonstrasi dan kritikan melalui media massa. (Sony, Peran Organisasi Sayap Partai Politik,https://sonnyudj.wordpress.com).

Pengertian Organisasi Sayap (skripsi dan tesis)

Organisasi sayap merupakan sebuah organisasi bagian dari partai politik yang akan membantu kinerja partai politik dalam menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, Pasal 12 ayat (10) menyatakan bahwa salah satu hak partai politik adalah membentuk dan memiliki organisasi sayap partai politik. Organisasi sayap sendiri menurut adalah organisasi yang dibentuk oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai politik sesuai dengan AD dan ART masing-masing partai politik

Model Kaderisasi (skripsi dan tesis)

a. Kaderisasi untuk Anggota Partai Politik
 Pada umumnya partai politik melakukan proses kaderisasi untuk internal kadernya. Pada partai-partai modern, anggota partai yang telah terdaftar yang membayar iuran keanggotaan secara tetap dalam jangka waktu tertentu secara otomatis akan mendapatkan trainning tertentu oleh partai politik dengan tujuan tertentu pula. Kaderisasi anggota parpol di partai yang pelembagaan politiknya bagus dirancang sedemikian rupa untuk mendapatkan keluaran kader sesuai dengan visi dan misi parpol yang bersangkutan. Proses kaderisasi anggota parpol dilakukan secara sistematis, berjenjang dan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus. Sayangnya di Indonesia, banyak partai politik yang melakukan proses kaderisasi secara insidental dan biasanya hanya diadakan pada waktu menjelang pemilu atau pilkada untuk pemenangan partai atau dalam kaitannya pembekalan calon anggota legislatif. Padahal proses kaderisasi yang bersifat terstruktur selain dapat membantu partai politik dalam meningkatkan kapasitas anggotanya juga menjadi alat untuk menilai potensi anggota-anggota partainya sekaligus parameter bagi parpol untuk melihat sejauh mana pelembagaan partai telah mengakar pada anggota- anggotanya.
 b. Kaderisasi untuk non anggota partai politik 
Organisasi sayap partai menjadi sumber penting lainnya dalam kaderisasi partai politik. Melalui sayap partai internasilasi ideologi partai politik dan pembanguan karakter militansi dapat lebih mudah dilakukan dibandingkan sumber kaderisasi yang berasal dari organisasi masyarakat lainnya. Sebab, organisasi sayap merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sebuah partai politik. Organisasi sayap partai memberikan andil besar bagi partai politik baik dalam upaya implementasi, sosialisasi maupun diseminasi program dan kebijakan partai. Organisasi sayap partai dapat berbentuk organisasi pemuda, organisasi mahasiswa, organisasi perempuan, organisasi profesi, serta organisasi keagamaan (Syamsudin, 2016:52). Kaderisasi pada organisasi sayap partai biasa sekaligus menjadi perluasan basis dari parpol yang persangkutan. Sebuah organisasi sayap atau underbow partai, dikembangkan dan diberdayakan oleh partai politik sebagai instrumen penting untuk menarik simpati dan dukungan massa baik untuk memenangkan pemilihan umum maupun untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan partai.

Prinsip Kaderisasi (skripsi dan tesis)

Kaderisasi partai politik dapat dilakukan dengan baik hanya jika dalam proses tersebut berlaku prinsip-prinsip sebagai berikut: Terbuka. Prinsip terbuka ini mengandung arti bahwa proses kaderisasiharus dapat diikuti oleh semua anggota partai politik, artinya anggota partai politik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelatihan (training) dan kegiatan-kegiatan yang lainnya dalam proses kaderisasi. Kaderisasi perlu disertai jaminan bahwa semua kader yang telah menjadi anggota partai politik maupun anggota sayap partai yang memiliki potensi dan/ atau dengan penilaian lain yang telah ditentukan oleh partai politik yang sifatnya demokratis dapat mengikuti seluruh jenjang kegiatan kaderisasi. Dalam kaitan   ini, perlu juga dimunculkan sistem persaingan yang sehat dan transparan dalam tubuh organisasi partai politik. Kader harus dibiasakan dengan sistem persaingan yang sehat dan transparan. Dengan sistem persaingan yang terbebas dari kolusi dan nepotisme inilah kaderisasi kepemimpinan akan dapat melahirkan calon-calon pemimpin yang berkualitas. Tertutup/Diskriminatif. Pemberian akses yang berbeda dalam proses kaderisasi juga sekaligus berarti bahwa mekanisme kaderisasi juga membuka ruang yang sama untuk seluruh anggota untuk mengikuti atau mendapatkan promosi dan karier politik melalui proses kaderisasi tanpa membedakan warna kulit, golongan, agama, gender, serta suku. Prinsip non-diskriminatif dalam kaderisasi sekaligus dapat mengurangi oligarkhi parpol terkait dengan kandidasi dalam kontestasi pemilu legislatif, kepala daerah dan presiden/wakil presiden serta pemilihan kader-kader partai di jabatan publik lainnya. Berjenjang. Penjenjangan kaderisasi parpol didasarkan pelapisan yangbertahap, bertingkat atau piramidal. Ini misalnya bisa disusun dengan melakukan penjenjangan kaderisasi tingkat dasar, tingkat menengah, tingkat lanjut atau penyebutan lainnya. Rasionalisasi penjenjangan model hirarkhi ini bisa dilakukan karena alasan penjenjangan sebagai akibat pentahapan materi kaderisasi (materi bersifat piramidal) dan penjenjangan sebagai akibat pentahapan karir dalam organisasi (karir bersifat piramidal).
 Penggunaan model penjenjangan seperti ini menciptakan beberapa implikasi dalam kaitannya dengan kehidupan internal partai. Pertama, dilakukan karena ada kebutuhan untuk menyelesaikan pada pembekalan kapasitas lainnya. Intinya, materi pengkaderan diandaikan dalam skema piramidal. Pentahapan materi dalam skema piramidal akan berguna untuk dapat memastikan bahwa setiap kader partai akan memiliki tingkat kapasitas yang sama karena melalui proses kaderisasi yang sama (standarisasi). Kedua, penjenjangan kaderisasi sebagai akibat dari kebutuhan persyaratan meniti karir organisasi pada posisi-posisi yang ada di tingkat lokal dengan regional atau pusat. Ini misalnya tampak dari persyaratan tingkat kaderisasi tertentu yang harus diikuti oleh calon ketua partai, sekretaris jenderal dan sebagainya di setiap tingkatan. Namun demikian penjenjangan yang didasarkan pada materi kaderisasi secara otomatis akan berpengaruh pada penjenjangan karir politik yang akan dicapai oleh politisi. Sebagai contoh, seorang yang telah mendapatkan training kaderisasi tingkat pertama , karier politiknya akan berhenti sebagai pengurus parpol ataupun anggota legislatif atau kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Pada akhirnya penjenjangan kaderisasi ini dibutuhkan (Syamsudin, 2016:52)

Kaderisasi Partai Politik (skripsi dan tesis)

 Kaderisasi lebih bersifat sebagai proses intervensi dari partai politik untuk meningkatkan kapasitas individual para anggotanya agar mampu menjalankan sebagai fungsi partai. Selain itu, secara eksternal, kaderisasi juga berartipenting bagi tanggung jawab partai dalam melakukan pendidikan politik kepada publik. Kaderisasi sekaligus juga berguna untuk memastikan bahwa orang-orang yang terseleksi dalam proses rekrutmen adalah orang yang kompeten atau memiliki layolitas terhadap partai. Karakteristik kaderisasi yang ingin dihasilkan ini akan juga ditentukan oleh kecenderungan tipe dari partai yang bersangkutan.   Kaderisasi merupakan hal penting bagi sebuah partai politik, karena ini merupakan inti dari kelanjutan perjuangan partai ke depan dan juga inti dari keberadaan partai politik. Tanpa kaderisasi kepemimpinan, rasanya sangat sulit dibayangkan sebuah partai politik dapat bergerak dan melakukan tugastugasnya dengan baik dan dinamis. Kaderisasi kepemimpinan adalah sebuah syarat mutlak dalam membangun struktur kerja yang mandiri dan berkelanjutan. Kaderisasi sangat penting mengingat perlu ada transfer pengetahuan, keterampilan dan keahlian dalam suatu kajian tertentu. Fungsi kaderisasi dalam partai politik adalah mempersiapkan calon-calon untuk siap menerima mengelola partainya ke depan. Kaderisasi juga merupakan proses untuk melatih dan mempersiapkan anggota partai dengan berbagai keterampilan, disiplin ilmu dan pengalaman untuk mencapai tujuan partai. 
Syamsudindkk dalam panduan rekrutmen dan kaderisasi partai politik Partai politik mengatakan, harus menciptakan pola pembinaan kader yang terprogram, terukur, sistematis, dan komprehensif serta berlaku di semua lini kader dan wilayah kader yang mencakup: a) Adanya tata norma, aturan dan tata institusi dalam membentuk sistem pengkaderan, baik pengkaderan umum dan pengkaderan khusus; b) Adanya model rekrutmen yang terbuka dan demokratis; c) Terdapatnya sistem evaluasi pembinaan kader yang berkesinambungan;   d) Membentuk jaringan kerja kader melalui interaksi antar kader demi meningkatkan kualitas kader agar lahir kader-kader yang loyal dan berdedikasi tinggi; e) Perlu dilakukan affirmative action dalam merekrut dan melakukan pola pembinaan perempuan kader partai guna mencapai meningkatkan jumlah perempuan dalam partai politik, parlemen, maupun jabatan-jabatan publik. Selain itu kaderisasi pada kelompok perempuan juga berarti meningkatkan kemampuan dan ketrampilan perempuan terkait dengan peran yang dimainkan dalam partapo politik, parlemen dan jabatan publik lainnya; dan f) Model pembinaan perempuan kader partai, baik dari segi strategi pembinaan, materi pembinaan maupun metode pembinaan hendaknya dikembangkan dan sesuai dengan kebutuhan

Klasifikasi Partai Politik (skripsi dan tesis)

Suatu negara dengan sistem demokrasi tidak dapat dilepaskan dengan keberadaan partai politik sebagai pilar demokrasi. Partai politik sebagai atribut suatu negara dan mempunyai fungsi yang erat kaitannya dengan jalannya pemerintahan. Partai politik merupakan infrastruktur politik yang ada di masyarakat, partai politik merupakan oraganisasi non pemerintahan yang mempunyai tujuan tertentu dan berusaha untuk mencapai tujuan dengan cara menduduki suatu pemerintahan melalui pemilihan umum. Klasifikasi partai dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya, secara umum dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader. Menurut Haryanto, partai politik dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya secara umum dapat dibagi dalam dua jenis yaitu partai massa dan partai kader. 
Menurut Haryanto, partai politik dari segi komposisi dan fungsi keanggotaannya secara umum dapat dibagi mejadi dua kategori, yaitu (Adrianus, 2005:567) : a) Partai massa, dengan ciri utamanya adalah jumlah anggota atau pendukung yang banyak. Meskipun demikian, partai jenis ini memiliki program walaupun program tersebut agak kabur dan terlampau umum. Partai jenis ini cenderung menjadi lemah apabila golongan atau kelompok yang tergabung dalam partai tersebut mempunyai keinginan 19 untuk melaksanakan kepentingan kelompoknya. Selanjutnya, jika kepentingan kelompok tersebut tidak terakomodasi, kelompok ini akan mendirikan partai sendiri. b) Partai kader, kebalikan dari partai massa, partai kader mengandalkan kader-kadernya untuk loyal. Pendukung partai ini tidak sebanyak partai massa karena memang tidak mementingkan jumlah, partai kader lebih mementingkan disiplin anggotanya dan ketaatan dalam berorganisasi. doktrin dan ideologi partai harus tetap terjamin kemurniannya. Bagi anggota yang menyeleweng, akan dipecat keanggotaannya Partai politik pada umumnya dapat di kalsifikasikan menurut tiga kriteria (Kantaprawira, 2002:67). a) Berdasarkan komposisi dan keanggotaanya secara umum partai politik dibagi dalam dua jenis, yaitu partai massa dan partai kader. Partai massa mengutamakan kekuatan berdasarkan keunggulan jumlah anggota, sedangkan partai kader mementingkan keketatan organisasi dan disiplin kerja dari anggota-anggotanya. b) Berdasarkan sifat dan orientasinya klasifikasi ini membagi partai menjadi dua jenis, yaitu pertama, partai lindungan umumnya memiliki organisasi nasional yang kendor disiplin yang lemah dan biasanya tidak terlalu mementingkan pemungutan iuran secara teratur. Kedua, partai ideologi atau partai azas biasanya mempunyai pandangan hidup yang digariskan dalam kebijaksanaan pimpinan dan berpedoman pada disiplin partai yang kuat dan mengikat.  c) Berdasarkan sistem kepartaian. Secara konvensional, dikenal tiga sistem klasifikasi sistem kepartaian. Pertama, sistem satu partai (one party system). Dalam suatau negara hanya ada satu partai, atau dalam suatu negara sebenarnya terdapat partai-partai lain, namun karena terlalu kecilnya partai-partai tersebut, hanya satu partai yang dominan dalam politiknya. Kedua, sistem dwi partai, yaitu dalam suatu negara terdapat dua partai. Dalam sistem ini biasanya partai yang menang dalam pemilihan umum menduduki posisi pemerintahan (berkuasa). Sebaliknya partai yang kalah menjadi oposisi setia (loyal oposition) terhadap kebijakan partai yang berkuasa. Ketiga sistem banyak partai (multy party system). Dimaksudkan bahwa di suatu Negara terdapat banyak partai, tidak terpengaruh berapa jumlah partai dan partai mana yang berkuasa

Fungsi Partai Politik (skripsi dan tesis)

 Secara garis besar peran dan fungsi partai politik dapat di bedakan menjadi dua. Pertama, peran dan tugas internal organisasi. Dalam hal ini organisasi partai politik memainkan peran penting dalam pembinaan, edukasi, pembekalan, kaderisasi, dan melanggengkan ideologi politik yang menjadi latar belakang pendirian partai politik. Kedua, partai politik juga mengemban tugas yang lebih bersifat eksternal organisasi, di sini peran dan fungsi partai politik terkait dengan masyarakat luas, bangsa dan negara. Kehadiran partai politik juga memiliki tanggung jawab konstitusional, moral, dan etika untuk membawa kondisi dan situasi masyarakat menjadi lebih baik (Firmanzah, 2008:67). Fungsi, hak, dan kewajiban sebuah partai politik telah diatur dalam Undang- undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
 Berikut merupakan fungsi partai politik menurut UU No.2 Tahun 2011 Pasal 12: a) Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar b) Menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. c) Penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.  d) Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. e) Partisipasi politik warga negara Indonesia, dan Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memerhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Menurut budiardjo dalam menyelenggarakan demokrasi partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi sebagai berikut : a) Sebagai sarana komunikasi poltik Partai politik mempunyai fungsi salah satunya sebagai sarana komunikasi politik. Partai politik memainkan peran sebagai penghubung antara memerintah dengan yang diperintah. Peran partai sebagai jembatan sangat penting, karena disatu pihak kebijakan pemerintah perlu dijelaskan kepada masyarakat dan di pihak lain pemerintah harus tanggap terhadap tuntutan rakyat.Menurut Sigmund Neumann, partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungkan kekuatan-kekuatan dan ideologi sosial dengan lembaga pemerintah yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik didalam masyarakat politik yang lebih luas. b) Sebagai sarana sosialisasi politik. Sosialisasi politik adalah proses yang melaluinya seseorang memeperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Proses sosialisasi politik berjalan seumur hidup, terutama dalam masa kanak-kanak. Proses ini dapat diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal, nonformal, dan  informal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat. Melalui proses ini masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma-norma, dan simbol-simbol politik negaranya dari berbagai sarana sosialisasi politik, seperti sekolah, partai politik, dan pemerintah. Partai politik dalam sistem politik dapat menyelenggarakan proses sosialisasi politik pada masyarakat. c) Sebagai sarana rekrutmen politik Fungsi partai politik ini yakni seleksi kepemimpinan dan kader-kader yang berkualitas. Rekrutmen politik menjamin kontinuitas dan kelestarian partai sekaligus merupakan salah satu cara untuk menjaring dan melatih calon- calon pemimpin. Ada berbagai cara untuk melakukan rekrutmen politik yaitu melalui kontak pribadi, persuasi, ataupun cara-cara lain. d) Sebagai sarana pengatur konflik Potensi konflik akan selalu ada di setiap masyarakat, apalagi di masyarakat yang bersifat heterogen dengan berbagai macam suku bangsa, sosial- ekonomi, maupun agama. Peran partai politik diperlukan untuk membantu mengatasi permasalahan yang ada melalui cara berdialog dengan pihak- pihak yang berkonflik, menampung, dan memadukan berbagai aspirasi dan kepentingan dari pihak-pihak yang berkonflik dan membawa permasalahan pada musyawarah badan perwakilan rakyat untuk mendapatkan penyelesaian berupa keputusan politik.(Budiardjo, 2008:405)

Pengertian Partai Politik (skripsi dan tesis)

 Partai politik merupakan salah satu sarana yang menghubungkan antara pemerintah dengan rakyat. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang teroganisir, yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan melalui kekuasaan itu, melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka (Budiardjo, 2008:404). Dalam bukunya Ekonomic Et Societie Marx Weber memberikan defenisi tentang partai politik, menurutnya partai politik adalah organisasi publik yang bertujuan untuk membawa pemimpinnya berkuasa dan memungkinkan para pendukungnya (politisi) untuk mendapatkan keuntungan dari dukungan tersebut (Firmanzah, 2008:66). Berdasarkan beberapa pendapat ahli diatas mengenai partai politik, partai politik mempunyai peran yang sangat penting dalam sebuah negara terutama di negara dengan menerapkan sistem demokrasi. Secara sederhana partai politik merupakan representation of ideas yang harus ada dalam kehidupan politik modern yang demokrasi. Partai politik sebagai suatu organisasi yang  berorientasi pada representation of ideas secara ideal dimaksudkan untuk mewakili kepentingan-kepentingan warga, memberikan jalan kompromi bagi pendapat atau tuntutan yang saling bersaing, serta menyediakan ruang bagi suksesi kepemimpinan politik secara damai dan legitimasi.

Pembelajaran politik pada pemilih pemula (skripsi dan tesis)

 Menurut Sekertariat Jendral KPU (2010) pentingnya peran pemilih pemula karena 20% mereka merupakan bagian dari pemilih. Dengan demikian jumlah pemilih pemula sangatlah besar, dan diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Jangan sampai tidak terdaftar dalam DPT atau kesalahan dalam menggunakan hak pilihnya. Lahirnya dari kelompok ini secara langsung akan memunculkan dampak pencitraan. Untuk pengamanan proses regenarisai kader politik kedepan, walaupun memerlukan biaya yang tidak sedikit. Namun apabila tidak mendapatkan dukungan dari kelompok ini, maka cukup merugikan bagi para parpol atau kandidat yang ingin mendulang tinggi hasil dukungan. Pemilih pemula kerap menampilkan sisi yang unik, sering kali memunculkan kejutan dan akan menjanjikan secara kuantitas. Pemilih pemula dengan antusiasme tinggi akan relatif rasional haus akan perubahan yang positif. Pemilih pemula ditempatkan pada swing voters apabila memiliki antusiastinggi namun keputusan belum bulat (www.indonesiamemilih.com diakses 14 Maret 2013). 
Partisipasi mereka belum memiliki ideologis tertentu dan didorong oleh dinamika lingkungan politik lokal.Pemilih pemula mudah dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, kerabat dan teman. Selain itu juga media massa juga ikut berpengaruh seperti berita, spanduk, poster, dll. Bagi pemilih pemula yang masih sekolah adapun sosialisasi politik iadapatkan melalui mata pelajaran PKn. PKn sebagai pendidikan politik terutama dilakukan lewat sekolah merupakan bagaian dari sosialisasi politik. Menurut Greenstein yang dikutip oleh Cholisin (2000:63), sosialisasi politik diartikan sebagai keseluruhan belajar politik baik formal maupun informal disengaja maupun tidak disengaja (Political socialization is all poltical learning formal informal deliberate and unplanned). PKn sebagai pendidikan politik berarti menyangkut belajar dan mengajar tentang politik dan tentang aktor politik. Dalam hal tertentu pendidikan politik sangat memprihatikan tentang distribusi kekuasaan untuk memajukan rakyat (Renshon,1977:191). Dan PKn sebagai pendidikan politik menurut James Coleman, akan menekankan bagaimana mewujudkan warga Negara yang baik dalam arti mampu berpartisipasi dalam kehidupan Politikya atau kehidupan nasionalnya (we call civic training that part of political life of bis or ber nation) (Prewit & Dawson 1977:141). 60 Dengan demikian tampak jelas bahwa PKn merupakan sosialisasi politik yang formal dan direncanakan (pendidikan politik) untuk mekankan pada kemampuan berpartisipasi warga negara dalam kehidupan politik nasionalnya. Adapun teori belajar politik yaitu:
 a. Teori sistem T
eori sistem dalam ilmu politik dikenalkan oleh Easton kemudian Easton dengan kolengnya Jack Dennis mengaplikasikannya pada studi sosialisasi politik. Sosialisasi politik dianggap memainkan peran utama dalam menjaga kestabilan politik memunginkan sistem politik yang sama berlaku terus menerus sehingga tercapai dan berada pada suasana mapan dan mantap. Sosialisasi politik memungkinkan terjadinya apa yang disebut Almond, (1960), sebagai “system maintenance” (kemampuan bertahan suatu sistem politik secara terus menerus meskipun samba mengalami perubahan-perubahan) (Prewitt & Dawson, 1977:17-23, Alfian 1982:8). Pola belajar politik atau sosialisasi politik menurut teori sistem di arahkan untuk memelihara dan mengembangkan sistem politik ideal yang hendak dibangun adalah sistem politik demokrasi Pancasila, maka arah sosialisasi politik pada sistem ini
. b. Teori hegemonik 
Teori hegemonik berarti akan mengarahkan sosialisasi politik pada dukungan sistem politik nasional. Oleh karena itu apa saja pengembangan teori hegemonik dapat mengarahkan pada sosialisasi politik yang akan meahirkan sikap untuk membenci atau memusuhi pemerintah kalau ini dilakukan oleh kelompok oposan. Apa yang diuraikan sejalan dengan prinsip teori hagemoni yang memang merupakan proses sosialisasi politik yang mentransmisikan ideology politik dari kelompok yang dominan kepada kelompok yang di dominasi dalam masyarakat ( Prewitt Dawsom, 19977:24).
 c. Teori Psikodinamik
 Menurut teori ini pengalaman pada masa awal (kanak-kanak) meninggalkan kesan yang sagat mendalamterhadap pembentukan kepribadian seorang anak dan setelah mereka dewasa akan merespon terhadap berbagai peristiwa dan rangsangan di tentukan oleh kebutuhan-kebutuhan pada masa awal.dari perspektif ini, maka kebutuhan-kebutuhan itu akan diadopsi anak ke dalam pandangan  dunia politik, terutama yang akan memberikan kepuasan terhadap kebutuhan pribadinya.
 d. Teori Belajar Sosial
 Teori belajar sosial ini, merupakan kebalikan dari teori psikodinamik. Teori ini menekan pada faktor eksternal sebagai penentu orientasi politik seseorang. Faktor eksternal yaitu penerimaan stimulus atau penguatan yang berasal dari lingkungan. Pesan-pesan yang diterima oleh individu dari lingkungan merupakan faktor yang krusial dalam menentukan pandangan yang akan diadopsi oleh seseorang. 
e. Teori Perkembangan Kognitif 
Teori perembangan kognitif berada diantara teori psikodinamik dan teori belajar sosial, yaitu menekankan pada interaksi antara lingkungan dan perkembangan kapasitas individu berfikir. Menurut teori ini kemampuan respond an pemahaman individu tentang sesuatu dalam lingkungannya, sangat ditentukan oleh kapsitas berfikirnya. Kualitas pemikiran anak cenderung sederhana dan lebih memahami sesuatu secara abstrak, sedangkan pada remaja dan orang dewasa sudag mulai berkembang kemampuaan berfikir yang lebih komplek dan rinci. 
Dengan demikian kualitas pemikiran merupakan faktor yang menentukan perbedaan dalam pandangan dan sikap politik seseorang. Sosialisasi politik dapat dinyatakan sebagai proses mewariskan, memelihara, bahkan mengubah budaya politik suatu bangsa. Bagi bangsa Indonesia budaya politik yang hendak diwariskan adalah budaya politik partisipan yang sesuai dengan nilai-nilai budaya politik Pancasila dan UUD 1945. Sosialisasi politik yang dilakukan pun sebaiknya yang mendukung pengembangan budaya demokrasi. Oleh karena itu sosialisasi politik yang tepat adalah mengacu pada teori system dan teori belajar sosial. Sedangkan teori psikodinamik dan teori perkembangan kognitif digunakan untuk melengkapinya.  Sosialisasi politik dilakukan melalui berbagai bermacam-macam sarana. 
Menurut Mohtar Ma’oed & Collin MacAndrews (2011: 46-49) sarana-sarana sosialisasi politik melalui: 1) Keluarga. Pengaruh keluarga ini adalah dalam hal pembentukan sikap terhadap wewenang kekuasaan (authority). 2) Sekolah. Sekolah memberikan pengetahuan kepada kaum muda tentang dunia politik dan peranan mereka di dalamnya. Sekolah juga merupakan saluran pewarisan nilai dan sikap-sikap masyarakatnya. 3) Kelompok pergaulan. Kelompok pergaulanini mensosialisasikan anggota-anggotanya dengan cara mendorong atau mendesak mereka menyesuaikan diri terhadap sikap-sikap atau tingkah laku di kelompok itu. 4) Pekerjaan. Individu-individu mengidentifikasikan diri dengan suatu kelompok tetentu seperti serikat buruh, dan menggunakan serikat itu sebagai acauan dalam kehidupan politik. 5) Media massa. Disamping memberiakan informasi tentang peristiwaperistiwa politik, media massa juga menyampaikan langsung maupun tidak langsung nilai-nilai utama yang dianut oleh masyarakat. 6) Kontak-kontak politik langsung. Tidak peduli betapa positif pandangan terhadap sistem politik yang ditanam oleh keluarga maupun sekolah, tetapi bila seseorang telah diabaikan oleh partainya, ditipu oleh polisi, kelaparan tanpa ditolong, dan dipaksa untuk wajib militer, pandangannya terhadap politik sangat mungkin berubah. 
Pkn sebagai pendidikan politik merupakan salah satu bentuk sosialisasi politik yang dilaksanakan melalui sekolah. Dengan pelajaran Pkn peserta didik diajarkan mengenai hak kewajiban warga negara, sistem politik, budaya politik, otonomi daerah, partai politik dan lain sebagainya. Yang pada gilirannya peserta didik diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara bertanggungjawab. 63 Kemudian menurut Suhartono (2009:6) pemilih pemula mempunyai kebudayaan yang santai, bebas, dan cenderung pada hal-hal informal mencari kesenangan. Oleh sebab itu semua hal yang tidak menyenangkan baginya akan dihindari.

Ciri-ciri pemilih pemula (skripsi dan tesis)

Pemilih pemula secara umum mereka para pelajar, mahasiswi serta pekerja yang berusia muda. Dalam pesta demokrasi pemilih pemula selama ini menjadi sebuah objek kegiatan politik. Yaitu mereka yang memerlukan bimbingan kearah pertumbuhan potensi dan kemampuan tingkat yang optimal agar dapat berperan baik dalm bidang kegiatan politik. Perlu adanya pendidikan politk agar pemilih pemula berkembang menjadi warga Negara yang baik, yang menghayati nilai-nilai luhur dari bangsanyadan sadar akan kewajibannya dalam kerangka nilai-nilai yang membingkainya.  Ciri-ciri pemilh pemula sebagai berikut : a. Warga Negara Indonesia dari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau lebih atau sudah kawin/pernah kawin. b. Baru mengikuti pemilu, memberikan hak pilihnya pertama kali sejak peilu yang diselenggarakan di Indonesia dengan rentang usia 17-21 tahun. c. Mempunyai hak memilih dalam penylenggaraan pilkada 2013