Tampilkan postingan dengan label E Commerce. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E Commerce. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 12 September 2015

Pengertian E Commerce (Judul Hukum, Judul Manajemen, Manajemen, Hukum, E Commerce)

E-Commerce merupakan salah satu keunggulan dari Internet. Ada beberapa sebutan E-Commerce yaitu Internet Commerce, Ecom, atau Immerce, yang pada dasarnya semua sebutan di atas mempunyai makna yang sama. Istilah-istilah tersebut berarti membeli atau menjual secara elektronik, dan kegiatan ini dilakukan pada jaringan Internet. E-Commerce juga dapat berarti pemasangan iklan, penjualan dan dukugan dan pelayanan yang terbaik menggunakan sebuah web shop 24 jam sehari bagi seluruh pelanggannya.
Bryan A. Garner menyatakan bahwa “E-Commerce the practice of buying and selling goods and services trough online consumer services on the Internet. The e, ashortened from electronic, has become a popular prefix for other terms associated with electronic transaction”. Dapat dikatakan bahwa pengertian e-commerce yang dimaksud adalah pembelian dan penjualan barang dan jasa dengan menggunakan jasa komputer online di Internet
Definisi dari E-Commerce menurut Kalakota dan Whinston dapat ditinjau dalam perspektif berikut:
a.       Dari perspektif komunikasi, E-Commerce adalah pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui jaringan komputer atau melalui peralatan elektronik lainnya.
b.      Dari perspektif proses bisnis, E-Commerce adalah aplikasi dari teknologi yang menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
c.       Dari perspektif layanan, E-Commerce merupakan suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya layanan ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan pengiriman.
d.      Dari perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual barang ataupun informasi melalui Internet dan sarana online lainnya.

Jenis Transaksi Dalam E Commerce (Judul Hukum, Judul Managemen, Manajemen, Hukum, E Commerce)

Transaksi  E Commerce yang dialakukan didasarkan pada beberapa jenis yaitu:
a.       Business-to-business (B2B) yang biasanya diterapkan pada transaksi bisnis, organisasi nirlaba atau pemerintah.
b.      Business-to-consumer (B2C) berupa transaksi E-commerce dimana pembelinya adalah individu.
c.       Consumer-to-consumer (C2C) disini konsumen menjual secara langsung ke orang lain sebagai konsumen individu melalui periklanan elektronik atau auction site (lewat agen).
d.      Consumer-to-business (C2B) Dalam kategori ini individu menjual barang dan jasa ke perusahaan.

Jenis E Commerce (Judul Hukum, Judul Manajemen, Hukum, Manajemen, E Commerce)

Deris, S. (2002:3), Jenis E-commerce dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).  Kedua jenis E-commerce ini memiliki karakteristik yang berbeda.
1)       Business to Business E-commerce memiliki karakteristik:
Trading partners yang sudah mengetahui dan umumnya memiliki hubungan yang cukup lama. Informasi hanya dipertukarkan dengan partner tersebut. Dikarenakan sudah mengenal lawan komunikasi, maka jenis informasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan. Pertukaran data berlangsung berulang-ulang dan secara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengan kata lain, servis yang digunakan sudah tertentu. Hal ini memudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama. Salah satu pelaku dapat melakukan inisiatif untuk mengirimkan data, tidak harus menunggu parternya. Model yang umum digunakan adalah peer-topeer, dimana processing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.
2)      Business to Consumer E-commerce memiliki karakteristik :
Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum. Servis yang diberikan bersifat umum dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web. Servis diberikan berdasarkan permohonan. Konsumen melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan. Pendekatan client / server sering digunakan dimana diambil asumsi client (consumer) menggunakan sistem yang minimal (berbasis Web) dan processing (business procedure) diletakkan di sisi server.

Karakteristik E Commerce (Hukum, Manajemen, Judul Hukum, Judul Managemen, E Commerce)

Menurut Lupiyadi (2001:232) bahwa jasa E Commerce ini juga memiliki karakteristik sebagai berikut:
1)      Intangible
Artinya ini jasa maya, tidak bisa dilihat bagaimana bentuknya dan lebih bersifat abstrak. Hal ini berarti bahwa jasa portal internet bisa memiliki kemampuan untuk mendeferensiasikan produknya sehingga berbeda dengan yang lain. Di dalam dunia maya bebas mewujudkan apapun yang diinginkan, bahkan merubah wajah kita sekalipun. Kantornya pun bisa berpindah tempat, bagi para wartawannya ia bisa mengerjakannya dirumah sekalipun (virtual office).
2)      Heterogenity
Service jasa biasanya memiliki ketidak standaran dalam proses pelayanan terhadap para pelanggannya. Masing-masing pelanggan merasakan ketidaksamaan akan pelayanan service. Akan tetapi pada kenyataannya dalam jasa situs internet ini yang kita dapati adalah keseimbangan dalam pelayanan terhadap semua pelanggan karena berbasis pada alat-alat teknologi yang memiliki kecanggihan yang tinggi. Akan tetapi ada tiga hal penting yang mendasar dan menjadi ciri budaya dunia Internet, ketiga ciri tersebut adalah :
Supaya jasa internet ini bisa berkembang maka diperlukan adanya dunia dimensi lain yang potensial. Memperbaiki content dengan isi yang lebih baru dan menarik atau ciri content. Nah content inilah yang barangkali tidak standart dalam pelayanannya karena siapa yang mengisi content itu adalah manusia yang bisa membuat kesalahan sehingga menimbulkan ketidakpuasan. Aspek bisnis yang bisa disumbangkan ke dunia Internet yang kita bahas sekarang ini adalah E-commerce.
3)      Inseparability
Jasa biasanya dikonsumsi dan diproduksi dengan waktu yang sama dimana partisipasi pelanggan ada dalam proses penyampaiannya. Demikian juga pada waktu kita menggunakan jasa portal Internet tertentu.
4)      Perishability
Sangat tidak memungkinkan untuk menyimpan jasa tersebut sebagai Inventory. Jika dunia tersebut tidak terlihat, tentu saja mustahil untuk menyimpannya dalam gudang, kecuali jika gudang yang dimaksud adalah gudang maya yang berupa inbox atau harddisk.